Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Polda Jatim Segera Naikkan Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina ke Penyidikan
Daerah Headline Hukrim

Polda Jatim Segera Naikkan Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina ke Penyidikan

Redaksi
Redaksi
30 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SURABAYA, SuryaTribun.Com - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Elina Widjajanti ke Polda Jatim segera naik ke tingkat penyidikan.

Rencananya, penyidik Polda Jatim akan menaikkan status penanganan perkara itu pertengahan Februari 2026.

Hal ini setelah penyidik memeriksa sebanyak 15 saksi, termasuk terlapor dan pelapor. 

Diketahui sebelumnya, rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, dirobohkan paksa oleh seseorang bernama Samuel Ardi Kristanto.

Samuel dan tiga orang lainnya telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP.

Samuel mengusir dan merobohkan paksa rumah Nenek Elina karena mengklaim telah membeli obyek tanahnya dari Elisa Irawati (kakak Elina yang sudah meninggal) sejak 2014.

Tapi, dokumen kepemilikannya dianggap janggal oleh pihak Nenek Elina karena tanah tersebut tidak pernah dijual.

Akhirnya, ia melaporkan hal itu ke Polda Jatim pada Selasa, 06 Januari 2026. 

Setelah tiga minggu dilaporkan, kini masih dalam tahap penyelidikan oleh jajaran Subdit II/Tindak Pidana Harta Benda dan Bangunan Tanah Ditreskrimum Polda Jatim.

Rencananya, pada minggu kedua Februari nanti, polisi menargetkan kasus tersebut tuntas naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Rencana gelar naik sidik (penyidikan) minggu kedua bulan Februari,” ujar Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Decky Hermansyah kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.

Saat ini, penyelidikan telah mengumpulkan barang bukti, analisis dokumen serta memeriksa 15 saksi dari pihak pelapor maupun terlapor, serta pihak lain yang diduga turut terlibat. 

“Sebanyak 15 orang diperiksa. Terlapor (Samuel dkk) sudah diperiksa dengan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah),” ujarnya.

Sebelumnya, Decky juga mengatakan  pihak RT, RW, dan Kelurahan Lontar telah diperiksa oleh tim kepolisian untuk menguatkan bukti-bukti yang ada.

“Saksi termasuk dari kelurahan tentang riwayat data yuridis tanah yang belum didaftarkan,” ujarnya.

Penyelidikan ini dilakukan atas pengembangan laporan Nomor: LP/B/18//2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau keterangan palsu dalam akta autentik UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana Pasal 391 KUHP, 392 KUHP, dan 394 KUHP.

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja menjelaskan duduk perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan berkaitan dengan klaim kepemilikan dokumen Samuel atas tanah tersebut sejak 2014.

Tetapi tiba-tiba, terdapat surat keterangan tanah dengan pencoretan Letter C atas nama orang lain (Samuel) pada 2025.

Seharusnya, Letter C tersebut masih atas nama Elisa Irawati (kakak Elina pemilik tanah yang meninggal 2017. Penerbitan keterangan tanah tersebut bersandar pada akta jual beli. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik

Redaksi- Rabu, Juni 17, 2026 0
Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik
Pengadilan Agama Kabupaten Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Faktor ekonomi menjadi pemicu utama ratusan pasangan di Gresik, Jawa Timur (Jatim), memilih unt…

Berita Terpopuler

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, Juni 11, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Gegara Dana BGN Mampet, 45 SPPG di Jombang Tak Beroperasi

Gegara Dana BGN Mampet, 45 SPPG di Jombang Tak Beroperasi

Kamis, Juni 11, 2026

Berita Terpopuler

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, Juni 11, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Gegara Dana BGN Mampet, 45 SPPG di Jombang Tak Beroperasi

Gegara Dana BGN Mampet, 45 SPPG di Jombang Tak Beroperasi

Kamis, Juni 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber