Polda Jatim Segera Naikkan Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina ke Penyidikan
SURABAYA, SuryaTribun.Com - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Elina Widjajanti ke Polda Jatim segera naik ke tingkat penyidikan.
Rencananya, penyidik Polda Jatim akan menaikkan status penanganan perkara itu pertengahan Februari 2026.
Hal ini setelah penyidik memeriksa sebanyak 15 saksi, termasuk terlapor dan pelapor.
Diketahui sebelumnya, rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, dirobohkan paksa oleh seseorang bernama Samuel Ardi Kristanto.
Samuel dan tiga orang lainnya telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP.
Samuel mengusir dan merobohkan paksa rumah Nenek Elina karena mengklaim telah membeli obyek tanahnya dari Elisa Irawati (kakak Elina yang sudah meninggal) sejak 2014.
Tapi, dokumen kepemilikannya dianggap janggal oleh pihak Nenek Elina karena tanah tersebut tidak pernah dijual.
Akhirnya, ia melaporkan hal itu ke Polda Jatim pada Selasa, 06 Januari 2026.
Setelah tiga minggu dilaporkan, kini masih dalam tahap penyelidikan oleh jajaran Subdit II/Tindak Pidana Harta Benda dan Bangunan Tanah Ditreskrimum Polda Jatim.
Rencananya, pada minggu kedua Februari nanti, polisi menargetkan kasus tersebut tuntas naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Rencana gelar naik sidik (penyidikan) minggu kedua bulan Februari,” ujar Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Decky Hermansyah kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.
Saat ini, penyelidikan telah mengumpulkan barang bukti, analisis dokumen serta memeriksa 15 saksi dari pihak pelapor maupun terlapor, serta pihak lain yang diduga turut terlibat.
“Sebanyak 15 orang diperiksa. Terlapor (Samuel dkk) sudah diperiksa dengan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah),” ujarnya.
Sebelumnya, Decky juga mengatakan pihak RT, RW, dan Kelurahan Lontar telah diperiksa oleh tim kepolisian untuk menguatkan bukti-bukti yang ada.
“Saksi termasuk dari kelurahan tentang riwayat data yuridis tanah yang belum didaftarkan,” ujarnya.
Penyelidikan ini dilakukan atas pengembangan laporan Nomor: LP/B/18//2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau keterangan palsu dalam akta autentik UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana Pasal 391 KUHP, 392 KUHP, dan 394 KUHP.
Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja menjelaskan duduk perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan berkaitan dengan klaim kepemilikan dokumen Samuel atas tanah tersebut sejak 2014.
Tetapi tiba-tiba, terdapat surat keterangan tanah dengan pencoretan Letter C atas nama orang lain (Samuel) pada 2025.
Seharusnya, Letter C tersebut masih atas nama Elisa Irawati (kakak Elina pemilik tanah yang meninggal 2017. Penerbitan keterangan tanah tersebut bersandar pada akta jual beli. (*/red)
