Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan, Polisi Amankan Dua Karung Rokok Diduga Ilegal
BANGKALAN, SuryaTribun.Com – Bus Pahala Kencana dengan nomor polisi B 7424 TK terbakar di Jalan Raya Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), Minggu, 01 Mei 2025.
Pasca insiden tersebut, Polisi berhasil memindahkan bus dan mengamankan dua karung rokok ilegal dari dalam kendaraan.
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto mengatakan, terdapat ratusan batang rokok yang diduga ilegal ditemukan di dalam bus.
“Kami amankan sebanyak dua karung rokok dari kejadian tersebut sebagai barang bukti,” kata Diyon kepada wartawan, Senin, 02 Juni 2025.
Selain mengamankan rokok ilegal, pihaknya juga mengamankan pengemudi bus tersebut.
Menurut Diyon, kasus tersebut beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tentu masih diselidiki itu rokok apa, siapa pemiliknya dan apa kaitannya dengan bus tersebut,” ujarnya.
Diyon juga mengakui adanya penjarahan yang dilakukan oleh warga setelah menemukan rokok di dalam bus.
Namun, ia menekankan bahwa rokok yang diambil oleh warga sudah tidak layak konsumsi karena terkontaminasi asap kebakaran dan air yang digunakan untuk pemadaman.
“Iya ada (rokok dibawa warga). Kami tidak bisa memastikan jumlahnya berapa, tapi itu juga barangnya bekas terbakar,” ujarnya.
Diyon juga menunjukkan kartu pengawasan (KPS) bus yang mencantumkan trayek dari Terminal Pulo Gebang, Jakarta, menuju Terminal Arjosari, Malang.
Dia menegaskan, bus Pahala Kencana tersebut seharusnya tidak mengangkut penumpang dari Madura.
“Ya itu juga menyalahi aturan. Kalau berdasarkan data yang kami terima, kendaraan tersebut trayeknya dari Terminal Pulo Gebang ke Terminal Arjosari,” pungkasnya. (*/red)