Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Rumah Rp 1,3 Miliar di Surabaya
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu rumah di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar.
Rumah itu disita KPK dari kasus pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
“Disita satu rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.
Budi mengatakan, KPK juga turut menyita tiga aset tanah di Tuban. Lokasi itu diduga akan dijadikan penambangan pasir oleh salah satu tersangka di kasus ini.
“Selain itu, dilakukan pemasangan tanda penyitaan pada tiga lokasi tanah di Tuban yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka,” ujarnya.
Menurut Budi, KPK pada Kamis, 26 Juni 2025, juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait dalam kasus itu di kantor BPKP Jatimr. Ada lima orang yang diperiksa dan didalami soal alokasi dana hibah.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya,” ucapnya.
Pihak yang diperiksa itu, di antaranya Mathur Husyairi (anggota DPRD Jatim), Anwar Sadad (mantan anggora DPRD), pengurus Kaconk Mahfud Institute, dan dua orang pihak swasta.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk Pokmas APBD Pemprov Jatim Tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujarnya.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara. (*/red)