Kasus Suap Dana Hibah, Rumah Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Disita KPK
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Periode 2019-2024, Anwar Sadad (AS).
Aset itu disita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim Tahun 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap dua aset yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.
“Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS (Anwar Sadad) yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perkara dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.
Menurut Budi, Anwar Sadad mangkir dari panggilan KPK pada Senin lalu dengan alasan adanya kegiatan selaku anggota DPR.
“Saksi (Anwar Sadad) tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” ujarnya.
Budi mengatakan, penyidik mencatat semua alasan yang disampaikan Anwar Sadad dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) dari Kelompok Masyarakat (Pokmas).
“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.
Menurut Tessa, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara dua orang lainnya adalah penyelenggara negara. (*/red)