Kejari Kota Mojokerto Tahan Lima Tersangka Korupsi Kapal Majapahit
MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Lima tersangka korupsi proyek pujasera Kapal Majapahit di proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit (TBM) yang merugikan negara Rp 1,9 miliar resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, hari ini pihaknya memanggil tujuh orang untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, hanya lima orang yang menghadiri panggilan penyidik. Kelimanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Hari ini kami lakukan penahanan lima orang tersangka. Kami titipkan di Lapas Mojokerto,” kata Bobby kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.
Lima tersangka yang ditahan itu, di antaranya Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Zantos Sebaya selaku PPTK proyek pujasera Kapal Majapahit; Direktur CV Sentosa Berkah Abadi berinisial MK selaku pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.
Pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit berinisial CI dan N, serta pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit berinisial HAS.
Sementara dua tersangka mangkir dari panggilan penyidik, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata dan Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial MR selaku pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit.
“Tersangka YS tidak hadir karena sakit, tersangka MR tanpa keterangan. Tiga hari ke depan akan kami panggil lagi,” ujar Bobby.
Proyek pembangunan pujasera Kapal Majapahit di TBM Kota Mojokerto, lanjut Bobby, bergulir tahun 2023. Pembangunan cover dan kapal ini menggunakan APBD Pemkot Mojokerto sekitar Rp 2,5 miliar.
Menurutnya, korupsi yang dilakukan tujuh tersangka merugikan negara Rp 1.911.583.776. Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil audit BPKP Jatim.
“Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dokumen kontrak yang ada. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1.911.583.776,” ujarnya.
Para tersangka korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)