Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Melecehkan Institusi Pengadilan,Putusan Mahkamah Agung Terkesan di Abaikan;Diduga Pengusaha Asal Surabaya Memandang Rendah Pribumi Dan Agama Melecehkan Institusi Pengadilan,Putusan Mahkamah Agung Terkesan di Abaikan;Diduga Pengusaha Asal Surabaya Memandang Rendah Pribumi Dan Agama

Melecehkan Institusi Pengadilan,Putusan Mahkamah Agung Terkesan di Abaikan;Diduga Pengusaha Asal Surabaya Memandang Rendah Pribumi Dan Agama

Redaksi
Redaksi
26 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Surabaya – Perkara Andoko Halim Pemohon Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Perkara No: 644/PDT.G/2024 mengalami kekalahan telak atas termohon Budi Darmawan.Surabaya Jawa Timur, Kamis 26 Juni 2025

Beberapa point Putusan Mahkamah Agung yang harus Andoko patuhi antara lain misalnya dalam amar Putusan MA no 2 poin 4 yang berbunyi: “Menghukum Tergugat (Saat ini sebagai Pemohon Kasasi) untuk mengembalikan sepenuhnya uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) (Kepada Penggugat / Termohon) secara Tunai dan seketika, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Sepertinya Andoko Halim kebal hukum sehingga sampai saat ini dia tidak mau mengembalikan uang 2.000.000.000 (Dua Milyard) milik budi sesuai putusan Mahkamah Agung, dia terkesan mengulur waktu dan seolah-olah menghindar dari tanggungjawab yang harus dia Lakukan.

Tiga kali Awak media mendatangi Toko Bangunan UD Intisari Jaya milik Andoko Halim di jalan Ngagel Jaya Selatan no 29 Surabaya, dalam rangka acara mediasi penyelesaian masalah tersebut namun tidak ada titik temu alias sia sia. Andoko Halim bersih kukuh atas putusannya sendiri dengan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung.Dia selalu Mengungkit latar belakang permasalahan yang telah dilakukan mediasi dan bahkan tiga kali tingkat (PERADILAN) dan Andoko selalu kalah, artinya seluruh latar belakang yang selalu diungkit pria 68 tahun itu sudah tidak berlaku lagi.

Salah satu alasan Andoko Halim tidak mau melaksanakan putusan MA adalah menganggap Pengadilan tidak benar. "Pengadilan itu tidak FAIR sama sekali" Ujar Andoko Halim

Terkait putusan MA, Menurut andoko Halim telah di limpahkan kepada Kuasa Hukumnya. dan meminta Nomor Whatsaap (WA) awak media untuk di berikan kepada Kuasa Hukumnya, akan tetapi tak kunjung ada kabar selama 1 bulan tidak ada telpon atau Whatsap dari kuasa hukumnya etikat tidak baik di tunjukan oleh saudara Andoko Halim.

Budi sangat berharap uang yang di bawa oleh Andoko Halim Sebanyak 2.000.000.000 Dua Milliar rupiah tak kunjung mendapat respon dari Andoko Halim selaku pemilik Usaha Toko bangunan UD intisari jaya sampai detik ini.

Alangkah tidak baiknya prilaku Andoko Halim sampai menghina utusan keluarga Budi di depan umum, tepatnya depan toko bangunan milik andoko sendiri yaitu Intisari Jaya.

Patut diduga kuat berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa sebelum nya Andoko juga telah berbicara yang tidak-tidak tentang pribumi dan agama islam yang dianut oleh alm papa dari Budi.

Awak media memutar kembali rekaman saat melakukan mediasi, terdengar jelas Andoko dengan lantang berbicara bahwa hukum di indonesia bisa dibeli. "Bapak tau sendiri hukum di Indonesia, Mahfud MD saja bilang hukum di Indonesia itu pasal bisa dibeli pak". Ungkap Andoko tanpa tanggung jawab.

Di balasan yang terpisah Budi berkomentar kalau yang kaya dan suka pamer banyak harta adalah Andoko sendiri berarti membuktikan kalau pengadilan itu Fair dan tidak memihak. Lagian saya cuma pakai LBH sedangkan Andoko punya pengacara yang mahal timpal Budi.(Red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Puluhan Ribu Ton Gula Tidak Terserap, Petani Tebu di Jatim Ancam Mogok Massal

Admin- Senin, Agustus 18, 2025 0
Puluhan Ribu Ton Gula Tidak Terserap, Petani Tebu di Jatim Ancam Mogok Massal
Ilustrasi gula.  SURABAYA, Surya Tribun .Com – Ratusan petani tebu Jawa Timur (Jatim) berkumpul di Surabaya untuk menyuarakan keluhan mereka soal puluhan ribu…

Berita Terpopuler

Warga Perum Griya Puri Ghanesha Rayakan Kemerdekaan RI.Ke 80 Tahun Dengan Adakan Lomba Anak

Warga Perum Griya Puri Ghanesha Rayakan Kemerdekaan RI.Ke 80 Tahun Dengan Adakan Lomba Anak

Minggu, Agustus 17, 2025
Bumi Blitar Terusik: Perjudian Berkembang Subur Di Kecamatan Srengat,Diduga Ada yang Membekingi

Bumi Blitar Terusik: Perjudian Berkembang Subur Di Kecamatan Srengat,Diduga Ada yang Membekingi

Minggu, Agustus 17, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Sabtu, Agustus 02, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025

Berita Terpopuler

Warga Perum Griya Puri Ghanesha Rayakan Kemerdekaan RI.Ke 80 Tahun Dengan Adakan Lomba Anak

Warga Perum Griya Puri Ghanesha Rayakan Kemerdekaan RI.Ke 80 Tahun Dengan Adakan Lomba Anak

Minggu, Agustus 17, 2025
Bumi Blitar Terusik: Perjudian Berkembang Subur Di Kecamatan Srengat,Diduga Ada yang Membekingi

Bumi Blitar Terusik: Perjudian Berkembang Subur Di Kecamatan Srengat,Diduga Ada yang Membekingi

Minggu, Agustus 17, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Sabtu, Agustus 02, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber