Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Melecehkan Institusi Pengadilan,Putusan Mahkamah Agung Terkesan di Abaikan;Diduga Pengusaha Asal Surabaya Memandang Rendah Pribumi Dan Agama Melecehkan Institusi Pengadilan,Putusan Mahkamah Agung Terkesan di Abaikan;Diduga Pengusaha Asal Surabaya Memandang Rendah Pribumi Dan Agama

Melecehkan Institusi Pengadilan,Putusan Mahkamah Agung Terkesan di Abaikan;Diduga Pengusaha Asal Surabaya Memandang Rendah Pribumi Dan Agama

Redaksi
Redaksi
26 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Surabaya – Perkara Andoko Halim Pemohon Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Perkara No: 644/PDT.G/2024 mengalami kekalahan telak atas termohon Budi Darmawan.Surabaya Jawa Timur, Kamis 26 Juni 2025

Beberapa point Putusan Mahkamah Agung yang harus Andoko patuhi antara lain misalnya dalam amar Putusan MA no 2 poin 4 yang berbunyi: “Menghukum Tergugat (Saat ini sebagai Pemohon Kasasi) untuk mengembalikan sepenuhnya uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) (Kepada Penggugat / Termohon) secara Tunai dan seketika, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Sepertinya Andoko Halim kebal hukum sehingga sampai saat ini dia tidak mau mengembalikan uang 2.000.000.000 (Dua Milyard) milik budi sesuai putusan Mahkamah Agung, dia terkesan mengulur waktu dan seolah-olah menghindar dari tanggungjawab yang harus dia Lakukan.

Tiga kali Awak media mendatangi Toko Bangunan UD Intisari Jaya milik Andoko Halim di jalan Ngagel Jaya Selatan no 29 Surabaya, dalam rangka acara mediasi penyelesaian masalah tersebut namun tidak ada titik temu alias sia sia. Andoko Halim bersih kukuh atas putusannya sendiri dengan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung.Dia selalu Mengungkit latar belakang permasalahan yang telah dilakukan mediasi dan bahkan tiga kali tingkat (PERADILAN) dan Andoko selalu kalah, artinya seluruh latar belakang yang selalu diungkit pria 68 tahun itu sudah tidak berlaku lagi.

Salah satu alasan Andoko Halim tidak mau melaksanakan putusan MA adalah menganggap Pengadilan tidak benar. "Pengadilan itu tidak FAIR sama sekali" Ujar Andoko Halim

Terkait putusan MA, Menurut andoko Halim telah di limpahkan kepada Kuasa Hukumnya. dan meminta Nomor Whatsaap (WA) awak media untuk di berikan kepada Kuasa Hukumnya, akan tetapi tak kunjung ada kabar selama 1 bulan tidak ada telpon atau Whatsap dari kuasa hukumnya etikat tidak baik di tunjukan oleh saudara Andoko Halim.

Budi sangat berharap uang yang di bawa oleh Andoko Halim Sebanyak 2.000.000.000 Dua Milliar rupiah tak kunjung mendapat respon dari Andoko Halim selaku pemilik Usaha Toko bangunan UD intisari jaya sampai detik ini.

Alangkah tidak baiknya prilaku Andoko Halim sampai menghina utusan keluarga Budi di depan umum, tepatnya depan toko bangunan milik andoko sendiri yaitu Intisari Jaya.

Patut diduga kuat berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa sebelum nya Andoko juga telah berbicara yang tidak-tidak tentang pribumi dan agama islam yang dianut oleh alm papa dari Budi.

Awak media memutar kembali rekaman saat melakukan mediasi, terdengar jelas Andoko dengan lantang berbicara bahwa hukum di indonesia bisa dibeli. "Bapak tau sendiri hukum di Indonesia, Mahfud MD saja bilang hukum di Indonesia itu pasal bisa dibeli pak". Ungkap Andoko tanpa tanggung jawab.

Di balasan yang terpisah Budi berkomentar kalau yang kaya dan suka pamer banyak harta adalah Andoko sendiri berarti membuktikan kalau pengadilan itu Fair dan tidak memihak. Lagian saya cuma pakai LBH sedangkan Andoko punya pengacara yang mahal timpal Budi.(Red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil

Admin- Kamis, Oktober 30, 2025 0
Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil
Empat debt collector saat menjalani persidangan di PN Medan, Rabu, 29 Oktober 2025.  MEDAN, Surya Tribun .Com – Empat debt collector, di antaranya Badia Simarm…

Berita Terpopuler

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Minggu, Oktober 26, 2025
Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Senin, Oktober 27, 2025
Penjelasan Iptu Kevin Terkait Diamankannya M dan S di Lobby Hotel

Penjelasan Iptu Kevin Terkait Diamankannya M dan S di Lobby Hotel

Jumat, Oktober 24, 2025
Usut Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Usut Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Sabtu, Oktober 25, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

Rabu, Oktober 29, 2025
Guna Tingkatkan Kinerja, Tujuh Perwira Polres Mojokerto Dirotasi

Guna Tingkatkan Kinerja, Tujuh Perwira Polres Mojokerto Dirotasi

Sabtu, Oktober 25, 2025
Pasca Kasus Pesta Gay, Walikota Eri Kumpulkan GM Hotel se-Surabaya

Pasca Kasus Pesta Gay, Walikota Eri Kumpulkan GM Hotel se-Surabaya

Sabtu, Oktober 25, 2025

Berita Terpopuler

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Minggu, Oktober 26, 2025
Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Senin, Oktober 27, 2025
Penjelasan Iptu Kevin Terkait Diamankannya M dan S di Lobby Hotel

Penjelasan Iptu Kevin Terkait Diamankannya M dan S di Lobby Hotel

Jumat, Oktober 24, 2025
Usut Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Usut Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Sabtu, Oktober 25, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

Rabu, Oktober 29, 2025
Guna Tingkatkan Kinerja, Tujuh Perwira Polres Mojokerto Dirotasi

Guna Tingkatkan Kinerja, Tujuh Perwira Polres Mojokerto Dirotasi

Sabtu, Oktober 25, 2025
Pasca Kasus Pesta Gay, Walikota Eri Kumpulkan GM Hotel se-Surabaya

Pasca Kasus Pesta Gay, Walikota Eri Kumpulkan GM Hotel se-Surabaya

Sabtu, Oktober 25, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber