Soal Laporan Informasi Peredaran Obat Terlarang, Oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparai Diduga Langgar Perkap
![]() |
| Foto ilustrasi. |
BANDUNG, SuryaTribun.Com - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi terkait peredaran obat terlarang terjadi di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar).
Tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Babakan Ciparay, Polrestabes Bandung.
Diketahui, dugaan aktivitas peredaran obat terlarang itu berada di Jl. Holis No.386, Caringin, Kecamtan Babakan Ciparai, Kota Bandung.
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter.
Laporan ini dibenarkan oleh salah satu Pimpinan Redaksi media online berinisial R.
R mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparai.
Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50 ribu per 10 butir. Penjaga toko mengakui menjual obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai Rp 5 juta.
Menanggapi laporan tersebut, oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparay melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G di wilayahnya. Namun, ia menyatakan lokasi tersebut salah.
"Siap bun, trimakasih atas informasinya, tapi melihat di google map lokasinya masuk Kecamatan Bandung Kulon ya," kata Oknum Kanit Reskrim saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Sabtu, 31 Januari 2026.
Disingung informasi yang didapat dari Kanit Reskrim Polsek Bandung Kulon, lokasi tersebut masuk wilayah hukum Polsek Babakan Ciparai, oknum klKanit Reskrim kembali merespon.
"Siap bun, akan saya sampaikan kepada anggota saya dilapangan, mohon maaf saya jarang baca orang yang belum kenal, HP ini jarang saya bawa di tinggal di laci meja," jelasnya.
Sikap oknum Kanit Reskrim ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
Perlu diketahui bahwa obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya:
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.
2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.
3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red)
