Marak Penjual Obat Terlarang, Warga Babakan Ciparay Resah
BANDUNG, SuryaTribun.Com - Bisnis obat jenis psikotropika bagi segelintir oknum, merupakan pijakan yang menggiurkan untuk meraup pundi-pundi uang.
Pantauan awak media, peredaran obat terlarang tersebut sudah menggurita menjangkau ke seluruh daerah.
Ironisnya, secara kamuflase berbentuk warung roko bertulisan Evo yang bebas dan vulgar menjual obat-obatan Golongan G seperti Tramadol, Hexymer dan lain sejenisnya di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Awak media mencoba menghampiri dan melakukan investigasi warung yang berlokasi di Jl. Holis No.386, Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Sabtu, 31Januari 2026.
Walhasil, warung tersebut kedapatan menjual obat daftar G dan kedapatan secara leluasa bertransaksi secara terang terangan menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer.
Saat awak media mencoba menelisik terkait siapa pemilik toko tersebut, penjaga toko terkesan menutupi, namun akhirnya terbongkar juga melalui penuturan dari masyarakat setempat yang ternyata diduga ada beberapa oknum yang memberikan persetujuan dengan iming-iming upeti, di antaranya pemilik kontrakan, oknum TNI, dan Polsek setempat.
Salah satu masyarakat berharap agar praktek perdagangan obat jenis G segera ditanggulangi dan dilakukan penertiban.
Karena, merupakan perbuatan melanggar aturan hukum yang berlaku dan jangka panjangnya akan merusak psikologis pemakainya.
"Alangkah baiknya pemerintah setempat seperti RT RW, Kelurahan Kecamatan juga Polsek setempat, agar segera ditutup atau pindah dari tempat tersebut karena sangat meresahkan masyarakat dan di takutkan dijual kepada anak anak di bawah umur," sahutnya.
Jhon Ahmad mengungkapkan, daftar warung di atas merupakan hasil investigasi terbatas yang dilakukan oleh timnya, diduga masih ada kios penjual obat Tramadol, Hexymer dan xxx yang masih belum ditemukan di wilayah hukum Polsek Babakan Ciparay Polrestabes Badung.
"Modus warung penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah menjadi warung bertulisan Roko Evo," ujarnya.
Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kota Bandung beserta Kepolisian Polrestabes Bandung bisa menindak lanjuti temuan tersebut.
“Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kota Bandung," tandasnya mengakhiri. (Red/Tim)
