Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer
BANDUNG, SuryaTribun.Com - Sebuah warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), diduga dijadikan tempat penjualan obat golongan G jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas.
Berdasarkan informasi dari sejumlah warga, awak media ini, pada Rabu 14 Januari 2026, melakukan investigasi langsung ke lapangan.
Salah seorang warga setempat berinisial D mengatakan, dirinya mencurigai aktivitas yang tidak biasa di warung tersebut.
Pasalnya, di warung tersebut ada seseorang sedang nongkrong di motor.
Ia pun sempat menanyakan kepada seorang pembeli apa yang dijual di warung tersebut.
"Saya sering melihat banyaknya anak - anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya bisa tau apa yang mereka jual karena saya pernah tanya ke salah seorang yang datang beli ke warung, tentang apa yang diperjualbelikan di lokasi tersebut," ucapnya.
Dia berharap pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti tentang kegiatan tersebut.
"Sejujurnya, dengan apa yang dijual di warung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual sungguh sangat merusak anak - anak generasi muda," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.
2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.
3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.
Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
(*/red)
