Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Bandung Daerah Headline Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer
Bandung Daerah Headline

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Admin
Admin
14 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BANDUNG, SuryaTribun.Com - Sebuah warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), diduga dijadikan tempat penjualan obat golongan G jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas.

Berdasarkan informasi dari sejumlah warga, awak media ini, pada Rabu 14 Januari 2026, melakukan investigasi langsung ke lapangan. 

Salah seorang warga setempat berinisial D mengatakan, dirinya mencurigai aktivitas yang tidak biasa di warung tersebut. 

Pasalnya, di warung tersebut ada seseorang sedang nongkrong di motor.

Ia pun sempat menanyakan kepada seorang pembeli apa yang dijual di warung tersebut.

"Saya sering melihat banyaknya anak - anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya bisa tau apa yang mereka jual karena saya pernah tanya ke salah seorang yang datang beli ke warung, tentang apa yang diperjualbelikan di lokasi tersebut," ucapnya. 

Dia berharap pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti tentang kegiatan tersebut. 

"Sejujurnya, dengan apa yang dijual di warung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual sungguh sangat merusak anak - anak generasi muda," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. 

(*/red)

Via Bandung
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Penjual Obat-obatan Terlarang Jenis Tramadol dan Hexymer Kembali Marak, Warga Antapani Kulon Resah

Admin- Rabu, Januari 14, 2026 0
Penjual Obat-obatan Terlarang Jenis Tramadol dan Hexymer Kembali Marak, Warga Antapani Kulon Resah
BANDUNG, Surya Tribun .Com - Warga Antapani Kulon kembali diresahkan oleh keberadaan penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, tepatnya di Jl. …

Berita Terpopuler

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Senin, Desember 29, 2025
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Senin, Desember 29, 2025
LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

Sabtu, Januari 03, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Rabu, Januari 07, 2026
Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Rabu, Januari 07, 2026
LSM PAN Siapkan Laporan Gudang Rokok Lato yang Diduga Ilegal Makin Menguat di Banten

LSM PAN Siapkan Laporan Gudang Rokok Lato yang Diduga Ilegal Makin Menguat di Banten

Jumat, Januari 02, 2026
BNPB Sebut Tak Ada Penambahan Korban Jiwa Banjir dan Longsor Sumatera

BNPB Sebut Tak Ada Penambahan Korban Jiwa Banjir dan Longsor Sumatera

Sabtu, Januari 03, 2026
Kejagung Jelaskan Pelibatan TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim

Kejagung Jelaskan Pelibatan TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim

Rabu, Januari 07, 2026

Berita Terpopuler

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Senin, Desember 29, 2025
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Senin, Desember 29, 2025
LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

Sabtu, Januari 03, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Rabu, Januari 07, 2026
Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Rabu, Januari 07, 2026
LSM PAN Siapkan Laporan Gudang Rokok Lato yang Diduga Ilegal Makin Menguat di Banten

LSM PAN Siapkan Laporan Gudang Rokok Lato yang Diduga Ilegal Makin Menguat di Banten

Jumat, Januari 02, 2026
BNPB Sebut Tak Ada Penambahan Korban Jiwa Banjir dan Longsor Sumatera

BNPB Sebut Tak Ada Penambahan Korban Jiwa Banjir dan Longsor Sumatera

Sabtu, Januari 03, 2026
Kejagung Jelaskan Pelibatan TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim

Kejagung Jelaskan Pelibatan TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim

Rabu, Januari 07, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber