KPK Sita Tiga Aset Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
JAKARTA SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang diduga milik salah satu tersangka dan didapatkan dari tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) Tahun 2021-2022.
“Penyidik juga melalukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari TPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 26 Juni 2025.
Tanah dan bangunan yang disita itu, di antaranya satu unit tanah dan satu unit tanah bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, dan satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto.
KPK juga memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Miftahul Kamil (MH) selaku pegawai honorer, Nurhakim (N) selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan Mohammad Ruji (MR) selaku swasta.
KPK menyebut, ketiganya hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu 25 Juni 2025.
“Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan Lembaga serta besaran komitmen fee yang diminta,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus itu. (*/red)