Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Longsor Maut Gunung Kuda Cirebon
Headline Hukrim Nasional

Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Longsor Maut Gunung Kuda Cirebon

Admin
Admin
02 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CIREBON, SuryaTribun.Com – Pihak Kepolisian resmi menetapkan dua tersangka kasus longsor di kawasan pertambangan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Dua orang tersangka itu, di antaranya berinisial AK selaku Ketua Koperasi Al Azhariyah, dan AR selaku Kepala Teknik Tambang sekaligus pengawas kegiatan operasional. 

Mereka diduga mengabaikan peringatan dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cirebon yang melarang aktivitas penambangan sejak Januari 2025. Saat ini, ditemukan 18 korban tewas ditemukan dalam kejadian longsot tersebut.

“Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan dari hasil pemeriksaan tersebut, ditetapkan dua tersangka yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang ilegal yang berujung pada longsor,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Minggu, 01 Juni 2025.

Tersangka AK disebut mengetahui larangan aktivitas tambang karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, tetap memerintahkan kegiatan penambangan tanpa mengindahkan peraturan keselamatan kerja (K3).

Bahkan, ia telah menerima surat peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan, namun tidak ditindaklanjuti.

Sementara tersangka AR turut bertanggung jawab karena melanjutkan operasional tambang. Padahal, mengetahui ada surat larangan dan peringatan resmi.

“AK tidak hanya mengabaikan larangan, tapi juga secara aktif memerintahkan AR untuk terus menjalankan kegiatan tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan,” ujarnya.

Akibat kelalaian itu, longsor tak terelakkan dan menelan korban jiwa, yang kini menjadi dasar hukum bagi proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit dump truck dari berbagai merek (Isuzu, Mitsubishi, dan Hino), empat unit ekskavator, serta berbagai dokumen penting seperti izin usaha pertambangan, surat larangan, surat peringatan, hingga dokumen kompetensi teknis pengawasan tambang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 98 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja, dengan ancaman pidana penjara antara satu bulan hingga empat tahun.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Petrogas, DPRD Jatim: Bukan Dirikan BUMD Baru

Admin- Jumat, Februari 06, 2026 0
Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Petrogas, DPRD Jatim: Bukan Dirikan BUMD Baru
S URABAYA, Surya Tribun .Com - DPRD Jawa Timur (Jatim membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama men…

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber