Soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Ini Respons Pimpinan DPR dan MPR
![]() |
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Soal adanya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) pun merespons.
Namun, kedua pimpinan lembaga tersebut kompak tidak membahas mengenai substansi terkait usulan pemakzulan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat usulan pemakzulan Gibran itu.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto mengatakan, belum ada informasi bakal digelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk membahas surat usulan tersebut.
Dasco menyebut, surat usulan tersebut masih berada di Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Sebab, kata dia, DPR sebenarnya tengah masa reses.
“Iya ini kan kebetulan Reses, saya kan datang Pak Sekjen-nya juga enggak ada. Saya pengen lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen. Jadi belum sempat lihat surat,” kata Dasco kepada wartawan, Rabu, 04 Juni 2025.
Dasco juga mengatakan, kedatangannya ke Gedung DPR dalam rangka menandatangani surat. Lalu, dia pun menanyakan surat Forum Purnawirawan TNI itu, meski belum ditunjukkan suratnya.
“Saya kan tanda tangan surat-surat, terus saya bilang, 'eh itu katanya ada surat dari Forum'. 'Oh, masih di Sekjen, Pak'. Sekjen-nya lagi keluar,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Dasco, dirinya belum bisa merespons perihal surat usulan pemakzulan Gibran tersebut karena belum membacanya.
“Belum baca, gimana nanggapin,” ujar Dasco.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul mengaku belum mendapat informasi bakal ada Rapim membahas soal usulan pemakzulan Gibran.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga belum bisa memastikan apakah surat usulan pemakzulan tersebut sudah sampai ke meja pimpinan MPR atau belum.
“Nah ini Rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat,” Kata Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 04 Juni 2025.
Menurutnya, jadwal Rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI.
“Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi, dikau tanyanya ke Pak Muzani,” ujar Bambang Pacul.
Dia juga menjelaskan, MPR RI akan menggelar Rapim setiap kali ada surat masuk yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.
“Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke Sekretariat. Di Sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim,” ujarnya.
“Rapat Pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR RI untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.
Menurutnya, surat itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin, 02 Juni 2025.
“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo.
Menurut Bimo, surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.
Dia juga mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahas usulan tersebut. (*/red)