Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Kembali Periksa Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad
![]() |
Ilustrasi Gedung KPK. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi perkara korupsi pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) Tahun 2021-2022.
Anggota DPR RI yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Anwar Sadad, kembali ikut diperiksa.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jatim,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin, 23 Juni 2025.
KPK juga memanggil empat saksi lainnya, di antaranya Ahmad Affandi selaku swasta, Nur Aliwafa selaku swasta, Fauzan Adima selaku swasta/Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, dan Ikmal Putra selaku PNS.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
Adapun KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) dari Kelompok Masyarakat (Pokmas).
“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara. (*/red)