Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Trenggalek Delapan Pesilat Pelaku Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Divonis 6,5 Bulan Penjara
Headline Hukrim Trenggalek

Delapan Pesilat Pelaku Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Divonis 6,5 Bulan Penjara

Admin
Admin
26 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TRENGGALEK, SuryaTribun.Com – Delapan anggota perguruan silat yang menjadi terdakwa perusakan kantor Polsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), dijatuhi hukuman 6,5 bulan penjara.

Sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Jumat siang, 25 Juli 2025, itu dipimpin Ketua Pengadilan Dian Nur Pratiwi.

Sidang ini digelar usai sidang vonis untuk dua terdakwa lain yang dianggap berperan sebagai provokator.

Delapan terdakwa yang menjalani vonis itu, di antaranya Yoga Prasetyo, Riyan Andriyanto, Andika Pebrianto, Bagas Pramadika, Andri Mulyadi, Sheva Andra Patria, Sugiono dan Kalingga Wijaya.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Dian membaca putusan.

Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kedua. Dalam penilaian Hakim, para terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat agar melakukan keputusan dalam jabatan yang tidak seusai dengan ketentuan.

“Memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujarnya.

Usai Hakim membacakan putusan, delapan terdakwa langsung sujud syukur di depan kursi pesakitan.

Majelis Hakim memberikan waktu selama sepekan kepada Jaksa maupun Kuasa Hukum Terdakwa untuk mengambil keputusan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis itu.

Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Dalam sidang tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Yoga, Riyan, Andika, Bagas, dan Sugiono.

Sedangkan untuk terdakwa Andri Mulyadi, Sheva Andra Patria, dan Kalingga Wijaya dituntut 10 bulan penjara.

Menanggapi vonis Hakim itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono menyatakan masih pikir-pikir.

“Kami akan minta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, apakah pimpinan menerima atau upaya lain kami tidak tahu,” ujar Yan.

Sementara, Kuasa Hukum para Terdakwa, Rizal Fahmi mengatakan, pihaknya menerima putusan Majelis Hakim. Pihaknya menilai, putusan itu telah memenuhi rasa keadilan.

“Kami menerima putusan Majelis Hakim, sama seperti dua terdakwa sebelumnya,” pungkasnya.

Menurutnya, jika Jaksa tidak mengajukan upaya banding, maka dua pekan mendatang para terdakwa akan bebas.

“Namun, jika banding, terdakwa harus keluar tanggal 3 Agustus karena masa penahan habis,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada akhir Januari 2025 saat ratusan anggota perguruan silat menggeruduk kantor Polsek Watulimo, Trenggalek untuk menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan atas dugaan penganiayaan.

Karena permintaan massa tidak bisa dipenuhi, aksi berubah menjadi anarkis. Mereka melakukan penyerangan hingga mengakibatkan kantor Polsek rusak dan tiga anggota Polisi mengalami luka akibat lemparan batu.

Dalam proses penyelidikan, Polisi menetapkan 10 orang tersangka yang mana dua di antaranya diduga menjadi provokator aksi perusakan kantor Polsek Watulimo. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Admin- Sabtu, Juli 26, 2025 0
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman.  BLITAR, Surya Tribun .Com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan, pihaknya a…

Berita Terpopuler

Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Minggu, Mei 04, 2025
Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Sabtu, Mei 03, 2025
Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Dilakukan untuk Penyegaran dalam Organisasi: Jangan Lebay Dikait-kaitkan dengan Poltik

Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Dilakukan untuk Penyegaran dalam Organisasi: Jangan Lebay Dikait-kaitkan dengan Poltik

Minggu, Mei 04, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Perjudian Sabung Ayam Lumajang Desa selok Awar Awar kecamatan Pasirian sangat Meresahkan Masyarakat, Polda Jatim harapTegas Tangkap Penyelenggara Judi

Perjudian Sabung Ayam Lumajang Desa selok Awar Awar kecamatan Pasirian sangat Meresahkan Masyarakat, Polda Jatim harapTegas Tangkap Penyelenggara Judi

Minggu, Juli 20, 2025
Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator di Kota Malang Diperiksa Polisi

Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator di Kota Malang Diperiksa Polisi

Sabtu, Juli 19, 2025

Berita Terpopuler

Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Minggu, Mei 04, 2025
Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Sabtu, Mei 03, 2025
Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Dilakukan untuk Penyegaran dalam Organisasi: Jangan Lebay Dikait-kaitkan dengan Poltik

Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Dilakukan untuk Penyegaran dalam Organisasi: Jangan Lebay Dikait-kaitkan dengan Poltik

Minggu, Mei 04, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Perjudian Sabung Ayam Lumajang Desa selok Awar Awar kecamatan Pasirian sangat Meresahkan Masyarakat, Polda Jatim harapTegas Tangkap Penyelenggara Judi

Perjudian Sabung Ayam Lumajang Desa selok Awar Awar kecamatan Pasirian sangat Meresahkan Masyarakat, Polda Jatim harapTegas Tangkap Penyelenggara Judi

Minggu, Juli 20, 2025
Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator di Kota Malang Diperiksa Polisi

Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator di Kota Malang Diperiksa Polisi

Sabtu, Juli 19, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber