Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Blitar Daerah Headline Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas
Blitar Daerah Headline

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Redaksi
Redaksi
26 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman. 

BLITAR, SuryaTribun.Com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap penyelenggaraan Karnaval Sound Horeg yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila ada yang merasa terganggu, silakan hubungi Polisi, kami akan datang. Saya tegaskan sekali lagi, kami akan datang untuk membantu karena ini memang tugas kami sebagai Polisi,” ujar Arif kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Menurut Arif, masyarakat dapat melaporkan gangguan suara ke nomor 110 atau melalui kanal “Wadul Pak Kapolres” di WhatsApp.

Arif juga mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan langsung mengecek lokasi yang dilaporkan.

“Di lokasi yang diadukan, kami akan lihat apakah memang kegiatan itu mengganggu. Jika memang demikian, kami akan minta penyelenggara untuk menghentikan atau setidaknya mengecilkan volume suaranya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, masih banyak warga yang memilih diam karena takut mendapat intimidasi ketika menyampaikan komplain kepada penyelenggara.

“Yang merasa terganggu ini terkadang malah mendapat tekanan dan terintimidasi sehingga mengorbankan dirinya dengan pergi atau mengungsi,” ujar Arif.

Arif menegaskan, tindakan Kepolisian tidak terbatas pada Karnaval Sound Horeg saja, melainkan semua kegiatan masyarakat yang menggunakan Sound System dengan volume melebihi batas wajar, termasuk hajatan.

Mengacu pada Pasal 503 KUHP tentang Gangguan Kamtibmas, penggunaan sound system dengan suara berlebihan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

“Kita disambati saja pasti akan datang. Kalau ada yang lapor, karena dirugikan harta benda ataupun kenyamanannya, tugas kami polisi untuk menegakkan ketertiban sesuai Undang-Undang yang ada,” tegasnya.

Arif juga mengingatkan masyarakat untuk memahami persoalan secara jernih dan menaati regulasi saat hendak menggelar karnaval sound horeg.

“Jangan sampai nanti sudah sewa sound system mahal kami hentikan kegiatannya jika keadaan memaksa,” tuturnya.

Dia menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar yang membatasi penggunaan sound system, namun pelanggaran masih terjadi sejak diterbitkannya surat tersebut pada Maret 2025.

Dalam SE tersebut, batas waktu penggunaan sound system ditetapkan maksimal pukul 23.00 WIB. Namun, Arif mengusulkan waktu lebih singkat sesuai aturan KUHP.

“Di SE Bupati itu juga jelas dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. Ini sudah bagus. Kalau saya sendiri sebenarnya lebih cenderung dibatasi sampai pukul 22.00 WIB (sesuai KUHP),” ujarnya.

Kapolres Blitar menyebutkan, gagasan Bupati Blitar Rijanto untuk menggelar Festival Sound Horeg di lokasi khusus yang jauh dari permukiman warga patut dipertimbangkan.

“Karnaval Sound Horeg ini juga berpotensi mengganggu. Sound system diangkut menggunakan kendaraan besar dan dimensi perangkat sound system yang tidak sesuai dengan kelas jalan yang dilalui,” ujarnya.

Arif mengingatkan, akan banyak kegiatan karnaval dengan penggunaan sound system. Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto akan segera mengeluarkan maklumat khusus terkait pengaturan sound system.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) juga tengah menyiapkan regulasi menyangkut sound horeg.

Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan khusus yang membahas hal ini pada Kamis malam, 24 Juli 2025.

“Hasil pertemuan semalam, diputuskan untuk dibentuk tim khusus yang akan merumuskan regulasi detail terkait berkaitan dengan kegiatan Sound Horeg di Jatim,” kata Emil, Jumat, 25 Juli 2025. (*/red)

Via Blitar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Redaksi- Minggu, Agustus 23, 2026 0
Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka
Mahasiswi yang melahirkan seorang diri di dalam kamar kos Surabaya.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24) ditetapkan sebagai t…

Berita Terpopuler

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Senin, Agustus 17, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026

Berita Terpopuler

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Senin, Agustus 17, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber