Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Blitar Daerah Headline Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas
Blitar Daerah Headline

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Redaksi
Redaksi
26 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman. 

BLITAR, SuryaTribun.Com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap penyelenggaraan Karnaval Sound Horeg yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila ada yang merasa terganggu, silakan hubungi Polisi, kami akan datang. Saya tegaskan sekali lagi, kami akan datang untuk membantu karena ini memang tugas kami sebagai Polisi,” ujar Arif kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Menurut Arif, masyarakat dapat melaporkan gangguan suara ke nomor 110 atau melalui kanal “Wadul Pak Kapolres” di WhatsApp.

Arif juga mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan langsung mengecek lokasi yang dilaporkan.

“Di lokasi yang diadukan, kami akan lihat apakah memang kegiatan itu mengganggu. Jika memang demikian, kami akan minta penyelenggara untuk menghentikan atau setidaknya mengecilkan volume suaranya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, masih banyak warga yang memilih diam karena takut mendapat intimidasi ketika menyampaikan komplain kepada penyelenggara.

“Yang merasa terganggu ini terkadang malah mendapat tekanan dan terintimidasi sehingga mengorbankan dirinya dengan pergi atau mengungsi,” ujar Arif.

Arif menegaskan, tindakan Kepolisian tidak terbatas pada Karnaval Sound Horeg saja, melainkan semua kegiatan masyarakat yang menggunakan Sound System dengan volume melebihi batas wajar, termasuk hajatan.

Mengacu pada Pasal 503 KUHP tentang Gangguan Kamtibmas, penggunaan sound system dengan suara berlebihan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

“Kita disambati saja pasti akan datang. Kalau ada yang lapor, karena dirugikan harta benda ataupun kenyamanannya, tugas kami polisi untuk menegakkan ketertiban sesuai Undang-Undang yang ada,” tegasnya.

Arif juga mengingatkan masyarakat untuk memahami persoalan secara jernih dan menaati regulasi saat hendak menggelar karnaval sound horeg.

“Jangan sampai nanti sudah sewa sound system mahal kami hentikan kegiatannya jika keadaan memaksa,” tuturnya.

Dia menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar yang membatasi penggunaan sound system, namun pelanggaran masih terjadi sejak diterbitkannya surat tersebut pada Maret 2025.

Dalam SE tersebut, batas waktu penggunaan sound system ditetapkan maksimal pukul 23.00 WIB. Namun, Arif mengusulkan waktu lebih singkat sesuai aturan KUHP.

“Di SE Bupati itu juga jelas dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. Ini sudah bagus. Kalau saya sendiri sebenarnya lebih cenderung dibatasi sampai pukul 22.00 WIB (sesuai KUHP),” ujarnya.

Kapolres Blitar menyebutkan, gagasan Bupati Blitar Rijanto untuk menggelar Festival Sound Horeg di lokasi khusus yang jauh dari permukiman warga patut dipertimbangkan.

“Karnaval Sound Horeg ini juga berpotensi mengganggu. Sound system diangkut menggunakan kendaraan besar dan dimensi perangkat sound system yang tidak sesuai dengan kelas jalan yang dilalui,” ujarnya.

Arif mengingatkan, akan banyak kegiatan karnaval dengan penggunaan sound system. Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto akan segera mengeluarkan maklumat khusus terkait pengaturan sound system.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) juga tengah menyiapkan regulasi menyangkut sound horeg.

Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan khusus yang membahas hal ini pada Kamis malam, 24 Juli 2025.

“Hasil pertemuan semalam, diputuskan untuk dibentuk tim khusus yang akan merumuskan regulasi detail terkait berkaitan dengan kegiatan Sound Horeg di Jatim,” kata Emil, Jumat, 25 Juli 2025. (*/red)

Via Blitar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Redaksi- Jumat, Juni 19, 2026 0
Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih
Aktivitas tambang galian c di Kabupaten Banyuwangi, Jatim.  BANYUWANGI, Surya Tribun .Com – Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C yang berjalan dengan dal…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Jumat, Juni 19, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Jumat, Juni 19, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Jumat, Juni 19, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Jumat, Juni 19, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber