Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan Pistol
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 2,8 miliar usai menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rabu, 02 Juli 2025.
Penggeledahan tersebut usai Topan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pembangunan jalan di Sumut.
Selain uang Rp 2,8 miliar, KPK juga menemukan senjata api (senpi).
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak Kepolisian,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 02 Juli 2025.
Menurut Budi, senjata api yang ditemukan berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisinya. Asal-usul senjata apinya akan dikoordinasikan KPK dengan pihak Kepolisian.
“Untuk jenisnya, yang pertama pistol baretta dengan amunisi tujuh butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah dua pak,” ujarnya.
“Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar,” sambungnya.
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Salah satu lokasi yang digeledah, yaitu rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.
“Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi.
Dalam kasus itu, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Kelima orang tersangka itu, di antaranya Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG; M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN. (*/red)