Kecam 12 Pria Perkosa Anak di Cianjur, Ketua Komisi III DPR: Hukum Berat!
![]() |
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengecam keras kasus 12 pria memperkosa seorang anak di Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Dia menegaskan, Komisi III DPR akan mengawal proses hukum hingga pelaku diganjar hukuman berat.
“Saya mengecam keras serta mengutuk terhadap para pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur (16 tahun) yang terjadi di Cianjur, Jabar,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 14 Juli 2025.
Habiburokhman mengatakan, para pelaku yang berjumlah 12 orang itu layak dihukum berat dan maksimal 15 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual seperti ini, apalagi yang menjadi korbannya adalah gadis di bawah umur, 16 tahun, dan dilakukan secara bergilir dan bergantian oleh para pelaku,” ujarnya.
Dia pun meminta jajaran Polres Cianjur segera menangkap dua pelaku lainnya yang saat ini masih jadi buron. Dia juga mendorong, Polres Cianjur juga melakukan koordinasi dengan pihak Polda Jabar.
Habiburokhman menegaskan, pihaknya mengawal proses hukum kasus tersebut. Dia menekankan, proses hukum yang berjalan harus membawa keadilan bagi korban dan keluarga.
“Terakhir, kami di Komisi III DPR akan mengawal penuh proses hukum ini agar para pelaku mendapatkan hukuman yang paling berat demi rasa keadilan kepada korban dan keluarganya,” pungkasnya.
Kasus Pemerkosaan Anak
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono mengatakan, para pelaku melakukan tindak pemerkosaan secara bergiliran di sejumlah lokasi selama empat hari berturut-turut. Hingga akhirnya korban pulang ke rumah dan melapor ke polisi.
Sebut saja korban Mawar (16), kata dia, pertama kali digilir empat pemuda di salah satu rumah di kawasan Puncak pada 19 Juni dan pada 20 Juni korban diserahkan kepada dua orang pelaku lain yang melakukan hal yang sama.
Polres Cianjur masih memburu dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi. Polisi memastikan sudah mengantongi identitas kedua buron tersebut.
“Keduanya sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur, bahkan kami sudah mengantongi identitas dan tempat mereka bekerja. Saat ini petugas sudah disebar. Lebih baik menyerahkan diri,” ujar AKP Tono, Sabtu, 12 Juli 2025. (*/red)