Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina Terkait Kasus Korupsi LNG
Headline Hukrim

KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina Terkait Kasus Korupsi LNG

Admin
Admin
31 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KPK melakukan penahanan terhadap Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018), dan Hari Karyuliarto (HR) selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021, pada Kamis, 31 Juli 2025. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan Direktur PT Pertamina (Persero) yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021, Kamis, 31 Juli 2025.

Kedua tersangka itu, yakni Hari Karyuliarto (HK) yang menjabat Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Periode 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) yang menjabat Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014 serta Direktur Gas PT Pertamina pada periode 2015-2018.

“Saudara HK dan Saudari YA hari ini dilakukan penahanan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis, 31 Juli 2025 sampai 19 Agustus.

Hari Karyuliarto ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (Gedung C1). Sementara Yenni Andayani ditahan Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Penetapan hingga penahanan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim menyatakan, Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun Hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen.

Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC.

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan, Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

Karen juga telah mengajukan permohonan banding, tapi vonisnya tak berubah. Merasa tak puas karena vonisnya tak berubah, pihak Karen lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam perjalanannya, hukuman Karen justru diperberat menjadi 13 tahun penjara oleh MA.

“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti Pasal 3 tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2).

Putusan itu diketok oleh Majelis Kasasi yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Achmad Setyo Pujiharsoyo selaku Anggota. Putusan perkara nomor 1076 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan hari ini.

“Lama memutus 26 hari,” demikian dikutip dari situs MA. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jatim Tangkap Dua Warga Sidoarjo Penjual dan Peracik Bahan Peledak Ilegal

Admin- Rabu, Maret 04, 2026 0
Polda Jatim Tangkap Dua Warga Sidoarjo Penjual dan Peracik Bahan Peledak Ilegal
Polda Jatim ungkap kasus peredaran bahan peledak petasan ilegal.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Dua pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), dibekuk Polisi d…

Berita Terpopuler

Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Selasa, Maret 03, 2026
Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Minggu, November 17, 2024
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

Rabu, Maret 04, 2026
Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Kamis, Februari 26, 2026
Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Dasco Minta Impor Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

Dasco Minta Impor Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

Kamis, Februari 26, 2026
Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Minggu, Februari 22, 2026
Kronologi Gondola Terombang-ambing hingga Tewaskan Satu Pekerja di Surabaya

Kronologi Gondola Terombang-ambing hingga Tewaskan Satu Pekerja di Surabaya

Selasa, Maret 03, 2026

Berita Terpopuler

Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Selasa, Maret 03, 2026
Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Minggu, November 17, 2024
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

Rabu, Maret 04, 2026
Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Kamis, Februari 26, 2026
Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Dasco Minta Impor Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

Dasco Minta Impor Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

Kamis, Februari 26, 2026
Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Minggu, Februari 22, 2026
Kronologi Gondola Terombang-ambing hingga Tewaskan Satu Pekerja di Surabaya

Kronologi Gondola Terombang-ambing hingga Tewaskan Satu Pekerja di Surabaya

Selasa, Maret 03, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber