PPATK Buka Lagi 28 Juta Rekening Nganggur yang Diblokir
![]() |
Foto ilustrasi. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan, pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan sementara.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, biasanya sekitar 3 hingga 12 bulan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pembukaan kembali dilakukan sejak bulan lalu, segera setelah proses pemeriksaan terhadap rekening-rekening tersebut rampung.
“Ada prosedur pengkinian data yang harus dilakukan nasabah. Pastinya tidak akan menyulitkan, 28 juta rekening lebih kami buka kembali sejak bulan lalu,” kata Ivan kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.
Diketahui, PPATK menetapkan dua syarat utama untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang dibekukan.
Syarat pertama, rekening dormant yang dibekukan bisa aktif kembali ketika nasabah mengajukan permohonan keberatan melalui bank.
Kedua, PPATK dapat mengaktifkan kembali setelah proses pemeriksaan terkait dengan potensi pidana selesai dilakukan.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menyampaikan sejumlah tahapan pembukaan kembali rekening dormant yang sebelumnya diblokir, yakni nasabah mengisi formulir keberatan penghentian sementara di tautan https://bit.ly/FormHensem secara lengkap dan teliti.
Setelah itu, nasabah dapat mendatangi bank tempat rekening dibuka untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain sesuai persyaratan bank.
Selanjutnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika seluruh tahapan selesai, pihak bank akan melakukan reaktivasi rekening.
Untuk bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan e-mail ke call195@ppatk.go.id.
Berapa Lama Prosesnya?
PPATK juga menegaskan, dana yang berada dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang.
“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” ujar Natsir.
Dia menambahkan, peraturan memberikan hak kepada nasabah atau pihak terkait untuk mengajukan keberatan atas penghentian transaksi dalam waktu 20 hari sejak dibekukan.
Proses penghentian ini secara hukum terdiri dari lima hari kerja awal dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja berikutnya. Namun, jika persyaratan lengkap, rekening bisa aktif kembali pada hari itu juga.
“Pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” ujar Natsir.
PPATK menyebut hampir separuh dari total rekening dormant yang dibekukan sudah kembali aktif, dan proses ini akan terus berjalan.
“Kami lakukan secepatnya dan jumlahnya cukup banyak. Sampai ke depan akan terus ada pembukaan kembali rekening dormant,” kata Natsir.
Mengapa Rekening Dormant Diblokir?
PPATK menjelaskan, pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif dalam berbagai tindak pidana, seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, transaksi narkotika, hingga penampungan dana judi online.
Menurut Ivan, sebelumnya PPATK menghentikan sementara transaksi pada puluhan juta rekening tidak aktif untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan keberadaan nasabah.
“Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur untuk disalahgunakan jadi susah,” ujar Ivan.
Data Temuan PPATK
Hingga Mei 2025, PPATK mencatat terdapat 31 juta rekening dormant yang diblokir, dengan total dana mencapai Rp 6 triliun.
Sebagian besar rekening tersebut sudah tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Dari jumlah itu, lebih dari 140 ribu rekening tercatat tidak aktif selama lebih dari satu dekade, dengan total dana mengendap sekitar Rp 428,61 miliar.
Temuan lainnya menunjukkan ada sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan sama sekali, menyimpan dana sebesar Rp 2,1 triliun.
PPATK juga mengidentifikasi lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant, dengan nilai dana yang tersimpan mencapai Rp 500 miliar. (*/red)