Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Makelar Kasus Zarof Ricar Jadi Tersangka Lagi, Ini Duduk Perkaranya
Headline Hukrim Nasional

Makelar Kasus Zarof Ricar Jadi Tersangka Lagi, Ini Duduk Perkaranya

Admin
Admin
11 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Ini merupakan ketiga kalinya Zarof ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, pertama kali ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan vonis bebas yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur. Saat itu, Ronald divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera Afrianto.

Kasus Ronald Tannur

Pertama kali Zarof diciduk di Jimbaran, Bali. Zarof turut menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini.

Dari sini, aksi Zarof sebagai 'markus' atau makelar kasus terungkap. Keterlibatan Zarof dalam bebasnya Ronald Tannur bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menghubunginya dan memintanya membantu pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.

Saat itu, Lisa menyiapkan dana yang akan diserahkan kepada majelis hakim melalui Zarof sebesar Rp 5 miliar.

“LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, 25 Oktober 2024.

Sedangkan Zarof akan diberi Rp 1 miliar sebagai biaya jasa pengurusan perkara. Namun uang Rp 5 miliar tersebut belum diserahkan kepada hakim agung dan masih disimpan Zarof di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Zarof dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kematian Dini Sera.

Hakim menyatakan, Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa saat ini sedang mengupayakan banding atas vonis tersebut. Jaksa mengajukan banding karena Jaksa tidak sepaham dengan Hakim mengenai pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof.

Diketahui, dalam putusannya, Hakim menetapkan harta sah Zarof sebesar Rp 8 miliar dan harus dikembalikan kepada Zarof. Namun Jaksa tidak sepakat lantaran harus dikurangkan dari uang rampasan negara Rp 915 miliar dari Zarof.

Kasus TPPU

Beberapa bulan lalu, tepatnya 28 April 2025, Zarof Ricar ditetapkan tersangka oleh Kejagung untuk kedua kalinya.

Zarof ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025.

Penetapan itu, kata Harli, dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.

Kasus Urus Perkara Banding

Untuk ketiga kalinya, Kejagung kembali menetapkan Zarof sebagai tersangka. Zarof kembali ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara.

Di kasus ini, pengurusan perkara itu diduga dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tahun 2003-2005. Zarof ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya.

Dua tersangka lainnya adalah pengacara Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo. Keduanya diduga melakukan suap dan permufakatan jahat pada kasus di waktu tersebut.

Penyidik menduga Zarof bersama dua tersangka lainnya bersepakat melakukan suap di tingkat banding dalam pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Atas bukti-bukti yang ditemukan terkait suap tersebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa dalam penanganan perkara di tingkat banding, LR, IR dan ZR bersepakat bermufakat dan jahat melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding. Dan juga dalam putusan perkara di tingkat kasasi ketiga orang ini juga melakukan permufakatan jahat memberikan suap dalam penanganan perkara,” ujar Harli, Kamis (10/7).

Harli juga menyebut, jumlah suap mencapai Rp 6 miliar di tingkat Pengadilan Tinggi, sementara, di tingkat kasasi Rp 5 miliar. Namun dia belum menjelaskan rinci mengenai perkara baru itu.

“Kalau perkara yang di pengadilan tinggi itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke Majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan di tingkat kasasi Rp 5 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, kasus suap ini terungkap dari pengembangan penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka Zarof tahun lalu. Saat itu, diketahui ada temuan uang senilai Rp 920 miliar.

“Nah ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu yang sekarang juga sedang berproses perkaranya. Jadi kami mau menyampaikan bahwa penyidik tidak berhenti terhadap fakta-fakta hukum yang ada dan terus dilakukan pendalaman penggalian dan kemarin berketetapan melakukan penetapan terhadap tersangka tiga orang,” jelasnya.

Untuk diketahui, penemuan uang Rp 920 miliar yang dimaksud Harli itu ditemukan ketika Jaksa menggeledah rumah Zarof pada Oktober 2024. Saat itu penyidik menemukan uang hampir Rp 1 triliun, jumlah ini sempat membuat kaget penyidik.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024.

Saat itu, penyidik menemukan uang Rp 920 miliar itu dan emas seberat 51 kg. Uang yang ditemukan itu berbentuk tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, serta Euro.

Berikut sejumlah barang bukti mengagetkan yang ditemukan Kejagung:

Uang Tunai

Pecahan rupiah: Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar)

Pecahan dolar Singapura: SGD 74.494.427

Pecahan dolar AS: USD 1.897.362

Pecahan euro: EUR 71.200

Pecahan dolar Hong Kong: HKD 483.320

“Jika dikonversi, yaitu sekitar Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar),” ujar Qohar.

Emas

Dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram

Satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram

Satu dompet berisi tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.

Dompet berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat 1 Kg

Plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram

Tiga lembar sertifikat permata.


(*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Admin- Selasa, Februari 03, 2026 0
Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo
Perkelahian dua emak-emak pedagang mainan di Alun-alun Sidoarjo.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan dua orang emak-…

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber