Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Lagi, Ini Duduk Perkaranya
Headline Hukrim Nasional

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Lagi, Ini Duduk Perkaranya

Admin
Admin
30 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025. 

Menurut Budi, penahanan kali ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali mendekam di balik jeruji besi. 

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujarnya. 

Budi juga mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025, dini hari. 

“Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam,” ujarnya. 

Diketahui, Nurhadi sempat menjadi buron KPK selama berbulan-bulan. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

“Hari Senin, tanggal 1 Juni 2020, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan, Selasa, 02 Juni 2020.

Kemudian, kata dia, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya diyakini Jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.

Tak hanya itu, Nurhadi juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Redaksi- Kamis, Oktober 16, 2025 0
Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres
Situbondo,- Wisata arena perjudian di Kabupaten Situbondo sekarang di gandrungi banyak masyarakat penghobi ayam.tepatnya Dusun Andung, Desa Taman, Kecamatan …

Berita Terpopuler

Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Kamis, Oktober 16, 2025
Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba Usai Dibantarkan

Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba Usai Dibantarkan

Kamis, Oktober 09, 2025
SPBU Mangunreja Diduga Kerja Sama dengan Mafia BBM Ilegal, Sopir Sebut Nama Andi

SPBU Mangunreja Diduga Kerja Sama dengan Mafia BBM Ilegal, Sopir Sebut Nama Andi

Kamis, Oktober 09, 2025
Program PTSL Desa Mudung Kecamatan Kepuhbaru Kabupaten Bojonegoro Sempat Tertunda dan Sekarang Dilanjutkan Kembali

Program PTSL Desa Mudung Kecamatan Kepuhbaru Kabupaten Bojonegoro Sempat Tertunda dan Sekarang Dilanjutkan Kembali

Selasa, Oktober 07, 2025
Lokalisasi Bolodewo,Miras dan Judi di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri masih beroperasi seperti biasa;Warga Inginkan Ditertibkan

Lokalisasi Bolodewo,Miras dan Judi di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri masih beroperasi seperti biasa;Warga Inginkan Ditertibkan

Selasa, Oktober 07, 2025
Basarnas Sebut Total Korban Tragedi Ponpes Ambruk di Sidoarjo Capai 171 Orang

Basarnas Sebut Total Korban Tragedi Ponpes Ambruk di Sidoarjo Capai 171 Orang

Selasa, Oktober 07, 2025
PT.SJE Transportir Non Subsidi Jadi Sorotan;Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polda Jatim Tindak Tegas

PT.SJE Transportir Non Subsidi Jadi Sorotan;Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polda Jatim Tindak Tegas

Senin, Oktober 13, 2025
Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Rabu, Oktober 15, 2025
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Mlandingan Wetan Kabupaten Situbondo Omsite Puluhan Juta;Beranikah Penegak Hukum Polres Tertibkan

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Mlandingan Wetan Kabupaten Situbondo Omsite Puluhan Juta;Beranikah Penegak Hukum Polres Tertibkan

Selasa, Oktober 07, 2025
Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Berantas Penyelundupan dan Tambang Ilegal

Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Berantas Penyelundupan dan Tambang Ilegal

Selasa, Oktober 07, 2025

Berita Terpopuler

Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Kamis, Oktober 16, 2025
Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba Usai Dibantarkan

Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba Usai Dibantarkan

Kamis, Oktober 09, 2025
SPBU Mangunreja Diduga Kerja Sama dengan Mafia BBM Ilegal, Sopir Sebut Nama Andi

SPBU Mangunreja Diduga Kerja Sama dengan Mafia BBM Ilegal, Sopir Sebut Nama Andi

Kamis, Oktober 09, 2025
Program PTSL Desa Mudung Kecamatan Kepuhbaru Kabupaten Bojonegoro Sempat Tertunda dan Sekarang Dilanjutkan Kembali

Program PTSL Desa Mudung Kecamatan Kepuhbaru Kabupaten Bojonegoro Sempat Tertunda dan Sekarang Dilanjutkan Kembali

Selasa, Oktober 07, 2025
Lokalisasi Bolodewo,Miras dan Judi di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri masih beroperasi seperti biasa;Warga Inginkan Ditertibkan

Lokalisasi Bolodewo,Miras dan Judi di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri masih beroperasi seperti biasa;Warga Inginkan Ditertibkan

Selasa, Oktober 07, 2025
Basarnas Sebut Total Korban Tragedi Ponpes Ambruk di Sidoarjo Capai 171 Orang

Basarnas Sebut Total Korban Tragedi Ponpes Ambruk di Sidoarjo Capai 171 Orang

Selasa, Oktober 07, 2025
PT.SJE Transportir Non Subsidi Jadi Sorotan;Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polda Jatim Tindak Tegas

PT.SJE Transportir Non Subsidi Jadi Sorotan;Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polda Jatim Tindak Tegas

Senin, Oktober 13, 2025
Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Rabu, Oktober 15, 2025
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Mlandingan Wetan Kabupaten Situbondo Omsite Puluhan Juta;Beranikah Penegak Hukum Polres Tertibkan

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Mlandingan Wetan Kabupaten Situbondo Omsite Puluhan Juta;Beranikah Penegak Hukum Polres Tertibkan

Selasa, Oktober 07, 2025
Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Berantas Penyelundupan dan Tambang Ilegal

Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Berantas Penyelundupan dan Tambang Ilegal

Selasa, Oktober 07, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber