Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Lagi, Ini Duduk Perkaranya
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.
Menurut Budi, penahanan kali ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali mendekam di balik jeruji besi.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujarnya.
Budi juga mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025, dini hari.
“Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam,” ujarnya.
Diketahui, Nurhadi sempat menjadi buron KPK selama berbulan-bulan. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
“Hari Senin, tanggal 1 Juni 2020, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan, Selasa, 02 Juni 2020.
Kemudian, kata dia, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Keduanya diyakini Jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.
Tak hanya itu, Nurhadi juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini. (*/red)