Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim, Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025
![]() |
Pengumumam program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai Senin, 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Program tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahun untuk meringankan beban masyarakat.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali, tetapi telah rutin setiap tahun ada,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin, 14 Juli 2025.
Bebas Denda, Sanksi Administratif, dan PKB Progresif
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2025 ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur, yaitu tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Khofifah, program ini mencakup sejumlah pembebasan, yakni bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB Bebas PKB progresif Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu.
“Alhamdulillah, Keputusan Gubernur telah saya tanda tangani. Ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” ujar Khofifah.
Khofifah menjelaskan, pihaknya menargetkan program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, pelaku usaha kendaraan roda tiga, dan warga yang masuk dalam basis data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan,” ujar Khofifah.
Dinas Pendapatan Daerah memperkirakan sebanyak 878.392 objek pajak akan memanfaatkan program bebas denda PKB dan keringanan BBNKB ini.
Nilai pembebasan pajak yang diberikan diperkirakan mencapai Rp 13,68 miliar, sementara potensi penerimaan daerah dari kebijakan ini diproyeksikan mencapai Rp 231,03 miliar.
Keringanan PKB dan BBNKB Diperpanjang hingga Desember 2025 Selain pemutihan, Pemprov Jatim juga menetapkan perpanjangan keringanan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025, yang berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Beberapa poin keringanan yang diberikan antara lain: PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan Kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi syarat juga tetap mendapat keringanan serupa
Khofifah menyatakan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran pajak yang telah disiapkan, termasuk gerai Samsat dan platform digital.
“Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat. Lebih jelas, lebih detail, insya Allah seperti itu,” pungkasnya. (*/red)