Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Surabaya Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim, Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025
Daerah Headline Surabaya

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim, Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025

Admin
Admin
15 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Pengumumam program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai Senin, 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Program tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahun untuk meringankan beban masyarakat.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali, tetapi telah rutin setiap tahun ada,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin, 14 Juli 2025.

Bebas Denda, Sanksi Administratif, dan PKB Progresif

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2025 ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur, yaitu tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Khofifah, program ini mencakup sejumlah pembebasan, yakni bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB Bebas PKB progresif Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu.

“Alhamdulillah, Keputusan Gubernur telah saya tanda tangani. Ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” ujar Khofifah.

Khofifah menjelaskan, pihaknya menargetkan program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, pelaku usaha kendaraan roda tiga, dan warga yang masuk dalam basis data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan,” ujar Khofifah.

Dinas Pendapatan Daerah memperkirakan sebanyak 878.392 objek pajak akan memanfaatkan program bebas denda PKB dan keringanan BBNKB ini.

Nilai pembebasan pajak yang diberikan diperkirakan mencapai Rp 13,68 miliar, sementara potensi penerimaan daerah dari kebijakan ini diproyeksikan mencapai Rp 231,03 miliar.

Keringanan PKB dan BBNKB Diperpanjang hingga Desember 2025 Selain pemutihan, Pemprov Jatim juga menetapkan perpanjangan keringanan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025, yang berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Beberapa poin keringanan yang diberikan antara lain: PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan Kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi syarat juga tetap mendapat keringanan serupa

Khofifah menyatakan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran pajak yang telah disiapkan, termasuk gerai Samsat dan platform digital.

“Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat. Lebih jelas, lebih detail, insya Allah seperti itu,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Admin- Kamis, April 30, 2026 0
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas
Lapas Blitar yang terdapat sel sultan seharga Rp 100 juta untuk para napi koruptor.  BLITAR, Surya Tribun .Com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keme…

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Sabtu, April 25, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Minggu, April 26, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Sabtu, April 25, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Minggu, April 26, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber