Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Alvi Pemutilasi Tiara Jadi Sosok yang Ditakuti di Lapas Mojokerto
Daerah Headline Hukrim

Alvi Pemutilasi Tiara Jadi Sosok yang Ditakuti di Lapas Mojokerto

Redaksi
Redaksi
11 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com - Alvi Maulana (24) menjadi sosok yang ditakuti di Lapas Kelas IIB Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Terdakwa pembunuhan dan mutilasi keji terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) itu pun ditempatkan di sel isolasi selama tiga bulan terakhir. 

Alvi ditahan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto sejak 7 September 2025. Pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut itu ditahan di Rutan Polres Mojokerto sampai 9 Desember 2025. 

Sejak penyidik melimpahkan perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada 10 Desember 2025, Alvi menjadi tahanan penuntut umum. Penahanannya pun dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

Alvi ditempat di sel isolasi hingga kini. Selnya hanya seluas 2 x 1,5 meter persegi dengan kamar mandi, kasur dan selasar kecil. Ia benar-benar sendirian di dalam kamar tersebut. 

"Kamar kami sendirikan, satu kamar satu tahanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kasus mutilasi berulang, itu selalu kami antisipasi," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026. 

Hingga saat ini, Alvi terhitung sudah tiga bulan mendekam di sel isolasi. 

Selama di Lapas Mojokerto, kata Rudi, Alvi tidak diizinkan keluar dari sel isolasi tersebut, kecuali untuk menjalani kegiatan tertentu, di antaranya untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, ketika sakit dan Salat Jumat. 

"Supaya dia tidak berbaur orang banyak. Kita tahu kasusnya mutilasi yang lebih aneh. Kami tidak mau ada kejadian berulang di sini. Karena dia mempunyai jiwa kepribadian yang beda daripada orang lain," ujarnya. 

Warga binaan lainnya, kata Rudi, memang tak terlalu resisten dengan keberadaan Alvi. Hanya saja mereka merasa was-was. Apalagi jika Alvi dibaurkan dengan tahanan lainnya. 

"Melihat kasusnya seperti itu, warga binaan dijadikan sekamar dengan dia pastinya ketakutan. Jadi, kami antisipasi supaya kejahatannya tidak terulang. Dengan pacarnya, orang yang dia cinta saja sampai seperti itu," tuturnya. 

Rudi bersyukur Alvi selalu kooperatif selama di Lapas Mojokerto. Terdakwa pembunuhan dan mutilasi Tiara ini bakal ditempatkan di sel isolasi setidaknya sampai perkaranya inkrah. 

"Sampai ketika dia putus, vonisnya seperti apa, besar hukumannya berapa, kami sesuaikan dengan pembinaan kami. Kalau misalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup, kami pindahkan ke lapas yang lebih tinggi dari Lapas Mojokerto. Supaya penanganannya juga sesuai hukumannya," jelasnya. 

Sidang pembunuhan dan mutilasi Tiara ini masih bergulir di PN Mojokerto. Alvi telah diperiksa sebagai terdakwa oleh Majelis Hakim pada Senin, 09 Maret 2026. 

Selanjutnya, ia dijadwalkan menghadapi tuntutan pada 30 Maret 2026. 

Diketahui sebelumnya, Alvi Maulana membunuh dan memutilasi pacarnya hingga ratusan potong. Pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 31 Agui 2025, di kosannya, di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. 

Sepekan kemudian, bagian potongan tubuh ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto oleh warga setempat. 

Dari hasil penyelidikan polisi, potongan tubuh teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati, pacar Alvi. 

Dari sini, Alvi kemudian ditangkap di kosannya pada Minggu, 07 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Alvi menjalani sidang perdana di PN Mojokerto pada Senin, 05 Januari 2026. JPU mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik

Redaksi- Rabu, Juni 17, 2026 0
Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik
Pengadilan Agama Kabupaten Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Faktor ekonomi menjadi pemicu utama ratusan pasangan di Gresik, Jawa Timur (Jatim), memilih unt…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, Juni 11, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, Juni 11, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber