Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Politik Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDI-P Lagi
Headline Politik

Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDI-P Lagi

Admin
Admin
14 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Hasto Kristiyanto dilantik kembali sebagai Sekjen PDI-P oleh Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan.

Penunjukan ini dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam pelantikan pengurus yang belum sempat dilantik saat Kongres ke-6 di Bali.

Ketua DPP PDI-P, Ganjar Pranowo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelantikan dilakukan secara simbolis oleh Megawati.

“Pelantikan DPP yang kemarin belum dilantik di Bali, sekaligus Sekjen – Hasto,” ujar Ganjar kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus 2025.

Diketahui sebelumnya, posisi Sekjen sempat menjadi teka-teki di internal partai. Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani, sempat memberikan sinyal bahwa akan ada “kejutan” terkait sosok yang akan menduduki jabatan strategis tersebut.

“Yang pertama, pasti akan ada kejutan,” kata Puan kepada wartawan, Senin, 11 Agustus 2025.

Meski Puan tidak menyebutkan nama, publik langsung berspekulasi. Kini, teka-teki tersebut terjawab dengan kembalinya Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI-P.

Penunjukan Hasto sekaligus menandai kelanjutan konsolidasi struktural PDI-P pasca Kongres.

Dengan pengukuhan ini, Hasto akan melanjutkan perannya sebagai motor organisasi partai dalam menghadapi agenda politik ke depan. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bocah Empat Tahun di Bangkalan Tewas Digorok Paman

Admin- Kamis, Agustus 14, 2025 0
Bocah Empat Tahun di Bangkalan Tewas Digorok Paman
Bocah empat tahun menjadi korban kekejaman paman yang membunuhnya. Peristiwa itu terjadi di Bangkalan pada Rabu, 13 Agustus 2025.  BANGKALAN, Surya Tribun .Com…

Berita Terpopuler

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Sabtu, Agustus 02, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Senin, Agustus 04, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
DPRD Kota Mojokerto Sebut Pembangunan Taman Bahari Mojopahit Tidak Sesuai Perencanaan

DPRD Kota Mojokerto Sebut Pembangunan Taman Bahari Mojopahit Tidak Sesuai Perencanaan

Kamis, Juni 05, 2025

Berita Terpopuler

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Sabtu, Agustus 02, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Senin, Agustus 04, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
DPRD Kota Mojokerto Sebut Pembangunan Taman Bahari Mojopahit Tidak Sesuai Perencanaan

DPRD Kota Mojokerto Sebut Pembangunan Taman Bahari Mojopahit Tidak Sesuai Perencanaan

Kamis, Juni 05, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber