Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Surabaya Aktivis Asal Yogyakarta Ditangkap Polda Jatim Terkait Kerusuhan di Kediri
Daerah Headline Hukrim Surabaya

Aktivis Asal Yogyakarta Ditangkap Polda Jatim Terkait Kerusuhan di Kediri

Redaksi
Redaksi
29 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Aktivis Muhammad Fakhrurrozi. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Aktivis bernama Muhammad Fakhrurrazi atau akrab disapa Paul ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim). Paul ditangkap di tempat tinggalnya di Daerah Isitimewa Yogjakarta (DIY).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun ia enggan membeberkan kasus apa yang menjeratnya.

“Proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim, jadi Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja karena ditangkapnya di wilayah Jogja,” ujar Verena kepada wartawan, Minggu, 28 September 2025.

Sementara itu, Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya juga membenarkan penangkapan Paul. Dia menyebut Paul ditangkap pada Sabtu sore, 27 September 2025.

“Betul, yang bersangkutan ditangkap di Jogja kemarin kurang lebih jam 3 dan hari ini sudah dibawa ke Polda Jatim,” ujar Julian.

Berdasarkan informasi yang diterima Julian, saat ini Paul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

“Sejak semalam sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim,” ujarnya.

Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025.

Penangkapan Paul disebut terkait demo rusuh di Kediri akhir Agustus lalu.

Paul diamankan oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Polda Jatim. Tak hanya itu, puluhan buku hingga perangkat elektronik milik Paul juga disebut disita oleh aparat.

Setelah penangkapan itu, Paul dibawa ke Polda D.I Yogyakarta. Kemudian pukul 17.00 WIB, Paul dikawal oleh para aparat kepolisian untuk dipindahkan ke Polda Jatim, tanpa adanya pendampingan, baik oleh pihak keluarga maupun pendamping hukum.

“Tadi malam kami sudah tiba Polda Jatim. Ternyata benar Paul dibawa ke Polda Jatim. Sekitar pukul 22.10 WIB. Kami ini baru bisa menemui, karena baru sampai dari Jogja malam tadi,” ujar Habibus.

Habibus dan beberapa Advokat lain pun kini tengah mendampingi Paul di Polda Jatim. Menurutnya, penangkapan aktivis Yogyakarta itu disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Paul dalam aksi demonstrasi di Kediri, 30 Agustus 2025 lalu.

“Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri,” tutur Habibus.

Habibus menjelaskan, Paul dituduh melanggar sejumlah pasal yang ada kaitannya dengan dugaan penghasutan, penghancuran, hingga terjadinya kebakaran yang disebut membahayakan publik.

“Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187, KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP,” ujarnya.

LBH Surabaya pun menilai penangkapan Paul tak sesuai dengan prosedur hukum. Sebab, aktivis Yogyakarta itu tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya.

Mengenai prosedur penangkapan, LBH Surabaya menerangkan bahwa hal itu telah tertuang dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga telah dilengkapi dan disempurnakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XII/2014.

“Aparat Kepolisian harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti, disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya untuk menetapkan status tersangka. Selain itu, penangkapan tersangka harusnya tidak dilakukan, kecuali yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan pihak Kepolisian tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Redaksi- Senin, Agustus 24, 2026 0
Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri
SIDOARJO, Surya Tribun .Com -  Perjuangan warga menuntut keadilan ruang jalan di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru ya…

Berita Terpopuler

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Senin, Agustus 24, 2026
Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Minggu, Agustus 23, 2026
Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026

Berita Terpopuler

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Senin, Agustus 24, 2026
Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Minggu, Agustus 23, 2026
Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber