Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima
Daerah Headline

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Redaksi
Redaksi
13 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, SuryaTribun.Com - Arjaya Berkah marine merupakan perusahaan industri shipyard yang bergerak dalam bidang Ship Repair, Ship Building, Docking dan Repair Engineering, Construction, Ship Equipment Supplies dengan spesialisasi dalam Pembuatan Kapal antara lain Tug Boat maupun Barge. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2019 ini telah mampu menyelesaikan sejumlah projek dengan hasil terbaik.

Arjaya Berkah Marine yang berlokasi di Mangunreja Pulo Ampel, Kabupaten Serang, ini memiliki luas lahan seluas 3 Hektare dengan didukung sejumlah fasilitas seperti Lopors, Area Floating, Winch, Rubber Airbag dan lain sebagainya.

Arjaya Berkah Marine, selalu mengedepankan penggunaan teknologi dan peralatan yang paling mutakhir untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan.

Perusahaan Galangan ini dikenal dengan pendekatan solutif yang komprehensif dan tersesuai dengan kebutuhan klien.

Perusahaan ini tidak hanya menawarkan layanan standar, tetapi juga mampu menyesuaikan layanan mereka dengan kondisi spesifik dan kebutuhan proyek yang berbeda-beda.

"Manajemen proyek yang efisien adalah kunci keberhasilan dalam setiap layanan yang kami tawarkan. Kami memiliki tim manajemen proyek yang sangat berpengalaman, yang mampu mengkoordinasikan berbagai aspek pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan," kata Humas Arjaya, Rahmatullah, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 September 2025.

Dengan pendekatan manajemen proyek yang terstruktur dan efisien, Arjaya Berkah Marine mampu menyelesaikan proyek tepat waktu, sesuai anggaran, dan dengan hasil yang memuaskan.

Dalam setiap pekerjaan yang dilakukan, Arjaya Berkah Marine selalu mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan. Perusahaan ini memiliki kebijakan keberlanjutan yang ketat, yang bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem laut.

"Tanggung jawab lingkungan ini tidak hanya menjadikan kami sebagai perusahaan yang peduli, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi klien yang semakin sadar akan pentingnya praktik bisnis yang berkelanjutan." tukasnya.

Selain memiliki lahan yang memadai dan didukung oleh fasilitas dan sumber daya manusia yang profesional, Perusahaan Arjaya Berkah Marine memiliki lahan dengan spesifikasi kontur tanah yang datar, hal ini juga dianggap sebagai suatu keunggulan fasilitas docking untuk pembangunan kapal baru di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Diketahui, Pertumbuhan sektor industri shipyard atau galangan kapal di Banten terus menunjukkan tren positif. Industri maritim terus meningkatkan peran dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu indikatornya, sektor maritim Indonesia mencatatkan realisasi investasi jumbo sebesar Rp136,3 triliun sepanjang kuartal I/2025. Hal itu menandakan pentingnya industri maritim bagi perekonomian nasional.

Adapun, sektor maritim Indonesia berkontribusi sebesar 7% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan memiliki potensi besar untuk mendorong industri maritim Asean lebih maju. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Redaksi- Kamis, Agustus 13, 2026 0
Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar
Mobil BMW yang dimiliki tersangka kasus arian fiktif JNK di Bali.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Timu…

Berita Terpopuler

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Minggu, Agustus 09, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Sabtu, Agustus 01, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Kirab Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Istana Negara IKN

Kirab Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Istana Negara IKN

Minggu, Agustus 11, 2024

Berita Terpopuler

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Minggu, Agustus 09, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Sabtu, Agustus 01, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Kirab Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Istana Negara IKN

Kirab Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Istana Negara IKN

Minggu, Agustus 11, 2024
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber