Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Redaksi
Redaksi
12 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Tuban - Gudang penimbun BBM bersubsidi jenis solar yang berlokasi di Desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Jum'at (12/09/2025)


Saat awak media mendatangi lokasi gudang tempat penimbunan BBM secara ilegal tersebut, yang berlokasi tepat di belakang praktek dokter umum F, di Desa Cepokorejo Kecamatan Palang, mendapati adanya aktivitas bongkar muat BBM solar bersubsidi dari tandon ke tangki warna putih biru bertuliskan PT. Lautan Dewa Energi.


Lebih lanjut, awak media menggali informasi lebih dalam, mendapati sebuah nama, Wandi, yang merupakan pemilik gudang pengepul BBM bersubsidi jenis solar tersebut.


Ketika Wandi dikonfirmasi via WhatsApp, perihal keberadaan gudang penimbunan BBM tersebut, ia mengatakan, "Monggo ngopi di Kota (Tuban) mas Podo ngertine.aku juga dari media dan GMBI oknum Wandi katakan dengan gamblang " ujarnya.


Sanksi untuk penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di Indonesia dapat berupa hukuman pidana penjara dan denda. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diterapkan:


1. Pidana Penjara : Pengolahan tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. Sementara itu, pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

2. Sanksi bagi Penimbun : Penimbunan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus penimbunan BBM subsidi, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Selain sanksi pidana, penimbunan BBM ilegal juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, seperti :


1. Kerugian Negara : Penimbunan BBM ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi negara karena BBM subsidi tidak digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk masyarakat yang membutuhkan.

2. Kelonggaran di Masyarakat : Penimbunan BBM ilegal juga dapat menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat karena BBM subsidi tidak didistribusikan secara merata.


Dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan BBM ilegal, aparat penegak hukum perlu memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah terjadinya penimbunan BBM ilegal. (Redaksi)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Admin- Rabu, Desember 17, 2025 0
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar.  JAKARTA, Surya Tribun .Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan sert…

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

Selasa, Maret 04, 2025

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

Selasa, Maret 04, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber