Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Redaksi
Redaksi
12 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Tuban - Gudang penimbun BBM bersubsidi jenis solar yang berlokasi di Desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Jum'at (12/09/2025)


Saat awak media mendatangi lokasi gudang tempat penimbunan BBM secara ilegal tersebut, yang berlokasi tepat di belakang praktek dokter umum F, di Desa Cepokorejo Kecamatan Palang, mendapati adanya aktivitas bongkar muat BBM solar bersubsidi dari tandon ke tangki warna putih biru bertuliskan PT. Lautan Dewa Energi.


Lebih lanjut, awak media menggali informasi lebih dalam, mendapati sebuah nama, Wandi, yang merupakan pemilik gudang pengepul BBM bersubsidi jenis solar tersebut.


Ketika Wandi dikonfirmasi via WhatsApp, perihal keberadaan gudang penimbunan BBM tersebut, ia mengatakan, "Monggo ngopi di Kota (Tuban) mas Podo ngertine.aku juga dari media dan GMBI oknum Wandi katakan dengan gamblang " ujarnya.


Sanksi untuk penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di Indonesia dapat berupa hukuman pidana penjara dan denda. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diterapkan:


1. Pidana Penjara : Pengolahan tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. Sementara itu, pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

2. Sanksi bagi Penimbun : Penimbunan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus penimbunan BBM subsidi, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Selain sanksi pidana, penimbunan BBM ilegal juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, seperti :


1. Kerugian Negara : Penimbunan BBM ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi negara karena BBM subsidi tidak digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk masyarakat yang membutuhkan.

2. Kelonggaran di Masyarakat : Penimbunan BBM ilegal juga dapat menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat karena BBM subsidi tidak didistribusikan secara merata.


Dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan BBM ilegal, aparat penegak hukum perlu memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah terjadinya penimbunan BBM ilegal. (Redaksi)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Admin- Senin, Februari 02, 2026 0
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi
Warung diduga penjual obat terlarang yang berlokasi di Jl. Kebon Kopi No175, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.  BANDUNG, Surya Trib…

Berita Terpopuler

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparai Diduga Terima Upeti Bulanan

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparai Diduga Terima Upeti Bulanan

Minggu, Februari 01, 2026
Soal Laporan Informasi Peredaran Obat Terlarang, Oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparai Diduga Langgar Perkap

Soal Laporan Informasi Peredaran Obat Terlarang, Oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparai Diduga Langgar Perkap

Minggu, Februari 01, 2026
Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Asisten Ahmad Dhani Ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

Asisten Ahmad Dhani Ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

Senin, Juni 03, 2024
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026

Berita Terpopuler

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparai Diduga Terima Upeti Bulanan

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparai Diduga Terima Upeti Bulanan

Minggu, Februari 01, 2026
Soal Laporan Informasi Peredaran Obat Terlarang, Oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparai Diduga Langgar Perkap

Soal Laporan Informasi Peredaran Obat Terlarang, Oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparai Diduga Langgar Perkap

Minggu, Februari 01, 2026
Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Asisten Ahmad Dhani Ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

Asisten Ahmad Dhani Ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

Senin, Juni 03, 2024
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber