Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Bangkalan Daerah Headline Hukrim Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD
Bangkalan Daerah Headline Hukrim

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Admin
Admin
11 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kantor Kejari Bangkalan. 

BANGKALAN, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menangkap salah satu pegawai PT Sumber Daya terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengatakan, satu tersangka baru, yakni berinisial ED merupakan pegawai yang bertugas sebagai Ketua Badan Pengawas PT Sumber Daya.

ED diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan enam pelaku sebelumnya.

“Satu pelaku kami amankan berinisial ED. Yang bersangkutan merupakan Ketua Badan Pengawas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.

Dalam kasus itu, ED diduga turut terlibat dalam proses kerja sama penyertaan modal dari PT Sumber Daya ke UD Mabruq senilai Rp 1.350.000.000. Diduga, kerja sama itu dilakukan tidak sesuai mekanisme yang benar.

“Peran ED dalam proses melakukan kerjasama dengan UD Mabruq yang tidak melalui mekanisme yang seharusnya dan melakukan pencairan dana dari PT Sumber Daya ke UD Mabruq,” ujarnya.

Akibatnya, ED harus menyusul enam pelaku lain yang telah ditangkap sebelumnya. PT Sumber Daya sebagai badan usaha memberikan dana pada empat penerima modal dengan sistem bagi hasil.

Empat penerima modal itu, yakni PT Tonduk Majeng, CV Prima Jaya, UD Mabruq, dan PT Aman dengan nominal penyertaan modal yang beragam.

UD Mabruq merupakan salah satu badan usaha penerima dana penyertaan modal dari PT Sumber Daya.

Dana yang diterima UD Mabruq sebanyak Rp 1.350.000.000. Dugaan penyalahgunaan dana itu bermula pada 7 Januari 2019, PT Sumber Daya membuat surat perjanjian kerjasama usaha dengan UD Mabruq milik Djunaedi yang kini telah ditahan.

Awalnya, UD Mabruq mengajukan proposal modal usaha Rp 2.000.000.000, tetapi dewan pengawas hanya menyetujui Rp 1.000.000.000.

Dana itu diberikan secara bertahap oleh PT Sumber Daya yang saat itu dipimpin oleh Joko Supriyono yang kini juga telah ditahan.

Pencairan dana itu dilakukan beberapa tahap, yakni Rp 250.000.000, lalu tahap dua Rp 500.000.000, dan tahap tiga Rp 250.000.000.

Usai semua dana dicairkan, UD Mabruq kembali mengajukan permintaan penambahan modal sebanyak Rp 350.000.000.

Selama dana itu dicairkan, UD Mabruq juga membayar pembagian hasil 35 persen ke PD Sumber Daya hingga bulan Juni. Di bulan Juli, pembagian hasil itu mengalami kendala.

“Setelah kami dalami dan periksa, ternyata ada penyertaan modal yang merugikan negara sebanyak Rp 1,3 miliar,” ujarnya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Kejari Bangkalan menduga terdapat penyalahgunaan dana tersebut dan menyeret enam nama menjadi tersangka.

Adapun para pelaku yang telah ditahan yakni Plt Dirut PT Sumber Daya periode 2017-2019, Joko Supriyono; Plt Dirut PT Sumber Daya periode 2019-2021, Moh Kamil; Dirut UD Mabruq, Djunaedi; serta tiga direksi PT Tonduk Majeng, yakni Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Abdul Qodir; Direktur PT Tonduk Majeng Madura, Uhtori; dan Komisaris PT Tonduk Majeng Madura, Syafiullah Syarif. (*/red)

Via Bangkalan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil

Admin- Kamis, Oktober 30, 2025 0
Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil
Empat debt collector saat menjalani persidangan di PN Medan, Rabu, 29 Oktober 2025.  MEDAN, Surya Tribun .Com – Empat debt collector, di antaranya Badia Simarm…

Berita Terpopuler

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Minggu, Oktober 26, 2025
Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Senin, Oktober 27, 2025
Usut Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Usut Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Sabtu, Oktober 25, 2025
Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

Rabu, Oktober 29, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
Guna Tingkatkan Kinerja, Tujuh Perwira Polres Mojokerto Dirotasi

Guna Tingkatkan Kinerja, Tujuh Perwira Polres Mojokerto Dirotasi

Sabtu, Oktober 25, 2025
Wisata Arena Sabung Ayam dan Dadu Omzet Rp 100 Juta di Lumajang, Penghoby Ucapkan Terima Kasih ke Kapolres

Wisata Arena Sabung Ayam dan Dadu Omzet Rp 100 Juta di Lumajang, Penghoby Ucapkan Terima Kasih ke Kapolres

Jumat, Oktober 24, 2025
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PDI-P Ajak Anak Muda Berpikir Kritis

Peringati Hari Sumpah Pemuda, PDI-P Ajak Anak Muda Berpikir Kritis

Kamis, Oktober 30, 2025
Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil

Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil

Kamis, Oktober 30, 2025

Berita Terpopuler

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Minggu, Oktober 26, 2025
Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Senin, Oktober 27, 2025
Usut Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Usut Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Sabtu, Oktober 25, 2025
Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

Rabu, Oktober 29, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
Guna Tingkatkan Kinerja, Tujuh Perwira Polres Mojokerto Dirotasi

Guna Tingkatkan Kinerja, Tujuh Perwira Polres Mojokerto Dirotasi

Sabtu, Oktober 25, 2025
Wisata Arena Sabung Ayam dan Dadu Omzet Rp 100 Juta di Lumajang, Penghoby Ucapkan Terima Kasih ke Kapolres

Wisata Arena Sabung Ayam dan Dadu Omzet Rp 100 Juta di Lumajang, Penghoby Ucapkan Terima Kasih ke Kapolres

Jumat, Oktober 24, 2025
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PDI-P Ajak Anak Muda Berpikir Kritis

Peringati Hari Sumpah Pemuda, PDI-P Ajak Anak Muda Berpikir Kritis

Kamis, Oktober 30, 2025
Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil

Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil

Kamis, Oktober 30, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber