Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Bangkalan Daerah Headline Hukrim Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD
Bangkalan Daerah Headline Hukrim

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Admin
Admin
11 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kantor Kejari Bangkalan. 

BANGKALAN, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menangkap salah satu pegawai PT Sumber Daya terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengatakan, satu tersangka baru, yakni berinisial ED merupakan pegawai yang bertugas sebagai Ketua Badan Pengawas PT Sumber Daya.

ED diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan enam pelaku sebelumnya.

“Satu pelaku kami amankan berinisial ED. Yang bersangkutan merupakan Ketua Badan Pengawas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.

Dalam kasus itu, ED diduga turut terlibat dalam proses kerja sama penyertaan modal dari PT Sumber Daya ke UD Mabruq senilai Rp 1.350.000.000. Diduga, kerja sama itu dilakukan tidak sesuai mekanisme yang benar.

“Peran ED dalam proses melakukan kerjasama dengan UD Mabruq yang tidak melalui mekanisme yang seharusnya dan melakukan pencairan dana dari PT Sumber Daya ke UD Mabruq,” ujarnya.

Akibatnya, ED harus menyusul enam pelaku lain yang telah ditangkap sebelumnya. PT Sumber Daya sebagai badan usaha memberikan dana pada empat penerima modal dengan sistem bagi hasil.

Empat penerima modal itu, yakni PT Tonduk Majeng, CV Prima Jaya, UD Mabruq, dan PT Aman dengan nominal penyertaan modal yang beragam.

UD Mabruq merupakan salah satu badan usaha penerima dana penyertaan modal dari PT Sumber Daya.

Dana yang diterima UD Mabruq sebanyak Rp 1.350.000.000. Dugaan penyalahgunaan dana itu bermula pada 7 Januari 2019, PT Sumber Daya membuat surat perjanjian kerjasama usaha dengan UD Mabruq milik Djunaedi yang kini telah ditahan.

Awalnya, UD Mabruq mengajukan proposal modal usaha Rp 2.000.000.000, tetapi dewan pengawas hanya menyetujui Rp 1.000.000.000.

Dana itu diberikan secara bertahap oleh PT Sumber Daya yang saat itu dipimpin oleh Joko Supriyono yang kini juga telah ditahan.

Pencairan dana itu dilakukan beberapa tahap, yakni Rp 250.000.000, lalu tahap dua Rp 500.000.000, dan tahap tiga Rp 250.000.000.

Usai semua dana dicairkan, UD Mabruq kembali mengajukan permintaan penambahan modal sebanyak Rp 350.000.000.

Selama dana itu dicairkan, UD Mabruq juga membayar pembagian hasil 35 persen ke PD Sumber Daya hingga bulan Juni. Di bulan Juli, pembagian hasil itu mengalami kendala.

“Setelah kami dalami dan periksa, ternyata ada penyertaan modal yang merugikan negara sebanyak Rp 1,3 miliar,” ujarnya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Kejari Bangkalan menduga terdapat penyalahgunaan dana tersebut dan menyeret enam nama menjadi tersangka.

Adapun para pelaku yang telah ditahan yakni Plt Dirut PT Sumber Daya periode 2017-2019, Joko Supriyono; Plt Dirut PT Sumber Daya periode 2019-2021, Moh Kamil; Dirut UD Mabruq, Djunaedi; serta tiga direksi PT Tonduk Majeng, yakni Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Abdul Qodir; Direktur PT Tonduk Majeng Madura, Uhtori; dan Komisaris PT Tonduk Majeng Madura, Syafiullah Syarif. (*/red)

Via Bangkalan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Admin- Rabu, Desember 17, 2025 0
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar.  JAKARTA, Surya Tribun .Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan sert…

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

Selasa, Maret 04, 2025

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

Selasa, Maret 04, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber