Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Bangkalan Daerah Headline Hukrim Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD
Bangkalan Daerah Headline Hukrim

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Redaksi
Redaksi
11 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kantor Kejari Bangkalan. 

BANGKALAN, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menangkap salah satu pegawai PT Sumber Daya terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengatakan, satu tersangka baru, yakni berinisial ED merupakan pegawai yang bertugas sebagai Ketua Badan Pengawas PT Sumber Daya.

ED diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan enam pelaku sebelumnya.

“Satu pelaku kami amankan berinisial ED. Yang bersangkutan merupakan Ketua Badan Pengawas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.

Dalam kasus itu, ED diduga turut terlibat dalam proses kerja sama penyertaan modal dari PT Sumber Daya ke UD Mabruq senilai Rp 1.350.000.000. Diduga, kerja sama itu dilakukan tidak sesuai mekanisme yang benar.

“Peran ED dalam proses melakukan kerjasama dengan UD Mabruq yang tidak melalui mekanisme yang seharusnya dan melakukan pencairan dana dari PT Sumber Daya ke UD Mabruq,” ujarnya.

Akibatnya, ED harus menyusul enam pelaku lain yang telah ditangkap sebelumnya. PT Sumber Daya sebagai badan usaha memberikan dana pada empat penerima modal dengan sistem bagi hasil.

Empat penerima modal itu, yakni PT Tonduk Majeng, CV Prima Jaya, UD Mabruq, dan PT Aman dengan nominal penyertaan modal yang beragam.

UD Mabruq merupakan salah satu badan usaha penerima dana penyertaan modal dari PT Sumber Daya.

Dana yang diterima UD Mabruq sebanyak Rp 1.350.000.000. Dugaan penyalahgunaan dana itu bermula pada 7 Januari 2019, PT Sumber Daya membuat surat perjanjian kerjasama usaha dengan UD Mabruq milik Djunaedi yang kini telah ditahan.

Awalnya, UD Mabruq mengajukan proposal modal usaha Rp 2.000.000.000, tetapi dewan pengawas hanya menyetujui Rp 1.000.000.000.

Dana itu diberikan secara bertahap oleh PT Sumber Daya yang saat itu dipimpin oleh Joko Supriyono yang kini juga telah ditahan.

Pencairan dana itu dilakukan beberapa tahap, yakni Rp 250.000.000, lalu tahap dua Rp 500.000.000, dan tahap tiga Rp 250.000.000.

Usai semua dana dicairkan, UD Mabruq kembali mengajukan permintaan penambahan modal sebanyak Rp 350.000.000.

Selama dana itu dicairkan, UD Mabruq juga membayar pembagian hasil 35 persen ke PD Sumber Daya hingga bulan Juni. Di bulan Juli, pembagian hasil itu mengalami kendala.

“Setelah kami dalami dan periksa, ternyata ada penyertaan modal yang merugikan negara sebanyak Rp 1,3 miliar,” ujarnya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Kejari Bangkalan menduga terdapat penyalahgunaan dana tersebut dan menyeret enam nama menjadi tersangka.

Adapun para pelaku yang telah ditahan yakni Plt Dirut PT Sumber Daya periode 2017-2019, Joko Supriyono; Plt Dirut PT Sumber Daya periode 2019-2021, Moh Kamil; Dirut UD Mabruq, Djunaedi; serta tiga direksi PT Tonduk Majeng, yakni Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Abdul Qodir; Direktur PT Tonduk Majeng Madura, Uhtori; dan Komisaris PT Tonduk Majeng Madura, Syafiullah Syarif. (*/red)

Via Bangkalan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Redaksi- Senin, Mei 04, 2026 0
Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas
Perahu bermuatan tiga ton besi tua tenggelam di perairan depan Pelabuhan Umum Gresik, Jatim, Sabtu, 02 Mei 2026.  GRESIK, Surya Tribun .Com – Perahu bermuatan…

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber