Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun.
Diketahui, Kerry merupakan anak dari M Riza Chalid, salah seorang tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Persidangan perkara itu pun sudah berlangsung sejak pekan lalu saat empat orang terdakwa dibacakan surat dakwaannya, di antaranya:
1. Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025.
2. Maya Kusmaya selaku Vice President Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 dan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
3. Edward Corne selaku Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2019 - 2020, selaku Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina periode 2020-2021, dan selaku Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading/SH C&T) periode 2021-Desember 2022
4. Sani Dinar Saifuddin selaku Manager Crude Trading ISC (Integrated Suppy Chain) PT Pertamina periode Maret 2020-September 2020, selaku Manager Crude Oil Procurement pada Fungsi VP Feedstock & Inventory Management Direktorat Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) periode Oktober 2020-Juli 2021, selaku selaku VP Feedstock & Inventory Management (FIM)/VP Feedstock Management (FM) PT KPI periode Juli 2021-September 2022, dan selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk (OFP) PT KPI periode September 2022-Februari 2025.
Kemudian, pada Senin, 13 Oktober 2025, ada lima terdakwa yang diadili, di antaranya:
5. Yoki Firnandi selaku Direktur Optimasi Feedstock & Product PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) periode Juni 2022-Februari 2025 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) periode September 2022-Februari 2025.
6. Agus Purwono selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT KPI periode 2022-April 2023 dan selaku Vice President Feedstock Management PT KPI periode April 2023-Juni 2024.
7. Muhammad Kerry Adriano Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM/dulu bernama PT Oiltanking Terminal Merak), selaku Direktur Utama PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PT PMKA), selaku Ultimated Shareholder PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), selaku Direktur Utama PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Wehaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa 2012-2013, Komisaris PT JMN mulai tahun 2023, Commercial PT PMKA, Komisaris PT OTM.
9. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris Utama PT PMKA.
Dalam surat dakwaan, turut disebutkan nama-nama lain yang dituntut terpisah, di antaranya:
10. Dwi Sudarsono selaku VP Crude & Product Trading and Commercial (CPTC) PT Pertamina periode 2019 -September 2020, selaku VP Feedstock & Inventory Management (FIM) PT KPI periode Oktober 2020-Januari 2021
11. Toto Nugroho selaku SVP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode Juni 2017-November 2018
12. Hasto Wibowo selaku SVP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode Desember 2018-Juni 2020, selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2020-Oktober 2021
13. Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019-Oktober 2021, selaku Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021
14. Indra Putra selaku Business Development Manager PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi
15. Arief Sukmara selaku Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PT PIS)
Duduk Perkara
Pembahasan di dalam dakwaan dimulai dari soal ekspor minyak dilanjutkan impor hingga penyewaan kapal untuk pengangkutan minyak.
1. Ekspor Minyak Mentah Domestik
Jaksa menyebutkan Sani Dinar Saifuddin, Dwi Sudarsono, dan Yoki Firnandi menyetujui ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara dan bagian PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PT PEPC). Namun, menurut jaksa, ada rekayasa yang menyebabkan minyak mentah di dalam negeri itu malah dijual ke luar negeri.
“Merekayasa seolah-olah minyak mentah produksi kilang Banyu Urip tidak dapat diserap atau diolah oleh kilang PT Pertamina sehingga minyak mentah tersebut diekspor, padahal pada saat yang bersamaan PT Pertamina atau PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dengan harga yang lebih mahal untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah dalam negeri,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Selain itu, Agus Purnomo, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono menolak tujuh penawaran atas minyak mentah bagian KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dengan alasan harga lebih mahal.
Namun menurut Jaksa, harga yang ditawarkan itu lebih rendah dari harga perkiraan sendiri.
“Sehingga minyak mentah bagian KKKS tersebut diekspor. Penolakan tersebut bertujuan agar ketersediaan minyak mentah domestik menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya sehingga PT KPI selaku subholding PT Pertamina mempunyai alasan untuk mengimpor minyak mentah dengan jenis yang sama meskipun dengan harga yang lebih mahal,” ujar Jaksa.
2. Impor Minyak Mentah
Kondisi di atas itu disebut jaksa sengaja dilakukan agar negara dalam hal ini Pertamina bisa mengimpor minyak mentah dari luar negeri. Para terdakwa kemudian mengatur tata cara impor yang disebut jaksa untuk kepentingan sendiri melalui mekanisme pengadaan yang sudah diatur.
Total ada 10 mitra usaha yang dijadikan pemenang pengadaan impor minyak mentah atau kondensat, yaitu:
• Vitol Asia Pte Ltd
• Socar Trading Singapore Pte Ltd
• Shell International Eastern Trading Company
• Glencore Singapore Pte Ltd
• ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd
• BP Singapore Pte Ltd
• Trafigura Asia Trading Pte Ltd
• Petron Singapore Trading Pte Ltd
• BB Energy (Asia) Pte Ltd
• Trafigura Pte Ltd
“Meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, yaitu membocorkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), membocorkan persyaratan utama yang bersifat rahasia sebelum dan pada saat pelaksanaan lelang, melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman, mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan, melakukan pertemuan-pertemuan di luar kantor seperti jamuan makan dan kegiatan golf pada saat proses pengadaan dengan mitra usaha kepada 10 mitra usaha serta tidak mencantumkan Value Based Crude Selection (VBCS) dalam pengumuman lelang dengan tujuan agar dapat mengatur pemenang lelang impor minyak mentah,” tutur Jaksa.
3. Pengadaan Sewa Kapal
Setelah urusan impor, jaksa membahas perihal pengadaan sewa kapal untuk mengangkut minyak mentah itu ke Indonesia.
Menurut Jaksa, urusan ini pun disiasati para terdakwa.
Jaksa membagi menjadi dua bagian, yaitu terkait pengangkutan pengadaan sewa kapal untuk pengangkutan minyak mentah Escravos ALD 3-4 dan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Diketahui, Escravos adalah produk minyak mentah di Nigeria. Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan penunjukan langsung sewa kapal VLCC (Very Large Crude Carrier) Olympic Luna milik Sahara Energy International Pte Ltd. Kapal itu disewa Pertamina International Shipping Pte Ltd (PISPL).
“Dengan tujuan menghindari proses lelang terbuka dengan mengatur dan mengondisikan PT PIS melalui anak perusahaannya yaitu PISPL dengan sewa co-load (pengangkutan bersama) sesuai penawaran dari Sahara Energy International Pte Ltd sebesar USD 5 juta meskipun nilai publikasi dalam HPS PISPL untuk co-load seharusnya hanya sebesar USD 3.765.712 sehingga menimbulkan kemahalan dalam pembayaran sewa kapal,” ucap Jaksa.
Kemudian, terkait sewa tiga kapal milik PT JMN, Jaksa menyebut, ada pengaturan juga dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan 'pengangkutan domestik'. Apa maksudnya?
“Agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” kata Jaksa.
“Proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas,” tambah Jaksa.
4. Sewa Terminal BBM Merak
Jaksa menyatakan, Muhamad Kerry Adrianto Riza dan ayahnya yaitu Mohammad Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak ke Pertamina.
Padahal, Terminal BBM Merak itu bukan milik PT Tangki Merak tetapi milik PT Oiltanking Merak.
“Hal tersebut merupakan permintaan Mohammad Riza Chalid yang juga menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada bank untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit,” ujar Jaksa.
Memperkaya Diri Sendiri/Orang Lain dan Korporasi
Jaksa menyebut, perbuatan-perbuatan itu bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan rincian sebagai berikut:
1. Terkait Ekspor Minyak Mentah
Dalam bagian ini, Jaksa menyebut ada tiga bagian, yaitu:
a. Memperkaya PT KPI sebesar USD 604.952.400,68
b. Memperkaya PEPC sebesar USD 81.960.952,62
c. Memperkaya korporasi-korporasi (bagian KKSK) dengan rincian:
• Memperkaya Medco E&P Natuna Ltd USD 24.024.397,76
• Memperkaya Medco E&P Natuna Ltd USD 69.418.857,64
• Memperkaya Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) USD 19.575.475,39
• Memperkaya Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) USD 184.785.719,20
• Memperkaya PT Pema Global Energi (PT PGE) USD 20.135.775,01
• Memperkaya Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) USD 317.875.084,17
• Memperkaya Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) USD 495.357.404
Total keseluruhan adalah USD 1.819.086.068,47
2. Terkait Impor Minyak Mentah
• Memperkaya Vitol Asia Pte Ltd USD 175.251.792,95
• Memperkaya Socar Trading Singapore Ptd Ltd USD 104.878.671,88
• Memperkaya Shell International Eastern Trading Company USD 94.713.572,15
• Memperkaya Glencore Singapore Pte Ltd USD 81.438.044,74
• Memperkaya ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd USD 61.620.388,93
• Memperkaya BP Singapore Pte Ltd USD 36.258.298,95
• Memperkaya Trafigura Asia Trading Pte Ltd USD 6.252.595,87
• Memperkaya Petron Singapore Trading Pte Ltd USD 5.121.891,75
• Memperkaya BB Energy (Asia) Pte Ltd USD 4.318.477,36
• Memperkaya Trafigura Pte Ltd USD 414.006,78
Total keseluruhan adalah USD 570.267.741,36
3. Terkait Pengadaan Sewa Kapal
• Memperkaya Sahara Energy International Pte Ltd USD 1.234.288
• Memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp 1.073.619.047
4. Terkait sewa Terminal BBM
• Memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo, dan Muhammad Riza Chalid melalui PT OTM sebesar Rp 2.905.420.003.854
Tak Ada Istilah 'Oplosan' tapi Blending
Dalam surat dakwaan sebelumnya turut disebutkan pada tahun 2022 sampai 2023 PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) mendapatkan kompensasi dari pemerintah untuk penjualan Pertalite (BBM RON 90).
Nilai kompensasinya dihitung dari selisih antara harga jual di SPBU dengan harga pasar atau yang disebut Harga Jual Eceran (HJE) formula.
Menurut Jaksa, Pertalite sebenarnya tidak memiliki harga pasar resmi yang dipublikasikan sehingga untuk menghitung HJE formula itu Pertamina menggunakan harga bensin Mogas (Motor Gasoline) RON 92 sebagai acuan karena memiliki harga pasar yang jelas.
Namun, PT PPN mengusulkan formula penghitungan yang tidak sesuai untuk meningkatkan kompensasi yang akan diterima PT PPN dari pemerintah.
“Pihak PT Pertamina melalui PT PPN mengusulkan Formula HIP (Harga Indeks Pasar) Pertalite RON 90 sebesar 99,21% MOPS 92 melalui Dirut PT Pertamina kepada Menteri ESDM berdasarkan formula JBU (Jenis Bahan Bakar Umum) Pertalite yang merupakan perhitungan matematis blending produk Mogas RON 88 dan Mogas RON 92, meskipun Pertalite RON 90 yang diproduksi di Kilang PT Pertamina bukan merupakan hasil blending dari produk Mogas RON 88 dan RON 92 tersebut, melainkan pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC-RON minimal 92) dan Naphtha dengan fraksi formula blending tertentu,” jelas Jaksa.
“Hal tersebut dilakukan agar dapat menguntungkan PT PPN dalam penyaluran JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) Pertalite RON 90,” imbuhnya.
Jaksa mengatakan, formula itu menyebabkan kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah pada 2022-2023 lebih rendah sekitar Rp 13,1 triliun lebih apabila dibandingkan dengan penghitungan HJE formula saat ini.
Angka tersebut disebut jaksa sebagai salah satu kerugian negara.
“Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 13.118.191.145.790,40 yang merupakan pembayaran oleh pemerintah yang lebih besar dari seharusnya atas kompensasi Pertalite selama tahun 2022 sampai dengan 2023,” ujar Jaksa.
Total Kerugian Lebih dari Rp 285 Triliun
Dalam perkara itu, Jaksa mengatakan, ada dua jenis kerugian, yaitu Kerugian Keuangan Negara dan Kerugian Perekonomian Negara. Berikut ini rinciannya:
Kerugian Keuangan Negara, terdiri dari:
• Ekspor minyak mentah USD 1.819.086.068,47
• Impor minyak mentah USD 570.267.741,36
• Impor BBM USD 332.368.208,49
• Pengapalan minyak mentah dan BBM USD 11.094.802,31 dan Rp 1.073.619.047,05
• Sewa Terminal BBM Rp 2.905.420.003.854,06
• Kompensasi Rp 13.118.191.145.790,47
• Penjualan Solar nonsubsidi Rp 9.415.196.905.676,86
Total keseluruhannya adalah:
• USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
• Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
Kerugian Perekonomian Negara
• Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
• Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)
Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun)
Nah, dari kerugian keuangan negara, yaitu Rp 70,5 triliun, dan kerugian perekonomian negara Rp 215,1 triliun, didapatkan Rp 285 triliun lebih sesuai dengan apa yang disampaikan Jaksa.
(*/red)