Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah
![]() |
Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan menolak praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah menjatuhkan putusannya pada Senin, 13 Oktober 2025.
Hasilnya, hakim memutuskan menolak praperadilan tersebut.
“Menolak praperadilan Pemohon,” kata Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan dalam persidangan.
Hakim menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem tersebut ditolak. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim sebelum menjatuhkan putusan tersebut.
Di antaranya berkaitan pemeriksaan belasan saksi yang telah dilakukan Termohon sebelum penetapan tersangka. Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap para ahli.
Selanjutnya pemohon diperiksa sebagai saksi sebelum dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Termohon.
Termohon pun dinilai telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
Putusan tersebut berbeda dengan permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem, yang mana salah satu poinnya meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. (*/red)