Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah
Headline Hukrim Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Admin
Admin
13 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan menolak praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah menjatuhkan putusannya pada Senin, 13 Oktober 2025. 

Hasilnya, hakim memutuskan menolak praperadilan tersebut.

“Menolak praperadilan Pemohon,” kata Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan dalam persidangan.

Hakim menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem tersebut ditolak. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim sebelum menjatuhkan putusan tersebut.

Di antaranya berkaitan pemeriksaan belasan saksi yang telah dilakukan Termohon sebelum penetapan tersangka. Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap para ahli.

Selanjutnya pemohon diperiksa sebagai saksi sebelum dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Termohon.

Termohon pun dinilai telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka.

Putusan tersebut berbeda dengan permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem, yang mana salah satu poinnya meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jatim Tangkap Dua Warga Sidoarjo Penjual dan Peracik Bahan Peledak Ilegal

Admin- Rabu, Maret 04, 2026 0
Polda Jatim Tangkap Dua Warga Sidoarjo Penjual dan Peracik Bahan Peledak Ilegal
Polda Jatim ungkap kasus peredaran bahan peledak petasan ilegal.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Dua pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), dibekuk Polisi d…

Berita Terpopuler

Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Minggu, November 17, 2024
Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Kamis, Februari 26, 2026
Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Selasa, Maret 03, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Dasco Minta Impor Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

Dasco Minta Impor Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

Kamis, Februari 26, 2026
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

Rabu, Maret 04, 2026
Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Minggu, Februari 22, 2026
Kronologi Gondola Terombang-ambing hingga Tewaskan Satu Pekerja di Surabaya

Kronologi Gondola Terombang-ambing hingga Tewaskan Satu Pekerja di Surabaya

Selasa, Maret 03, 2026
Shin Tae-yong Dipecat, Komisi X DPR Bakal Panggil PSSI

Shin Tae-yong Dipecat, Komisi X DPR Bakal Panggil PSSI

Kamis, Januari 09, 2025

Berita Terpopuler

Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Minggu, November 17, 2024
Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Kamis, Februari 26, 2026
Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Menu MBG saat Ramadan Tak Sesuai, 17 SPPG di Jatim Disanksi

Selasa, Maret 03, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Dasco Minta Impor Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

Dasco Minta Impor Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

Kamis, Februari 26, 2026
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

Rabu, Maret 04, 2026
Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Minggu, Februari 22, 2026
Kronologi Gondola Terombang-ambing hingga Tewaskan Satu Pekerja di Surabaya

Kronologi Gondola Terombang-ambing hingga Tewaskan Satu Pekerja di Surabaya

Selasa, Maret 03, 2026
Shin Tae-yong Dipecat, Komisi X DPR Bakal Panggil PSSI

Shin Tae-yong Dipecat, Komisi X DPR Bakal Panggil PSSI

Kamis, Januari 09, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber