Empat Kades di Sidoarjo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
![]() |
Empat Kades terlibat kasus jual beli jabatan. |
SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali menetapkan empat Kepala Desa (Kades) aktif sebagai tersangka dalam kasus yang terlibat jual beli jabatan perangkat desa.
Diketahui, kasus jual beli jabatan perangkat desa diungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 27 Mei 2025 lalu.
Semula, kasus ini menetapkan tiga orang tersangka, namun hasil pengembangan terbaru menunjukkan bahwa ada empat Kades aktif yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Tiga tersangka pertama yang telah ditetapkan dalam kasus itu, di antaranya Kades Sudimoro, MAS; Kades Medalem, S; serta mantan Kades Banjarsari, SY.
Berkas perkara ketiga tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah memenuhi persyaratan P-21.
Sementara, empat Kades yang juga terlibat dalam jual beli jabatan itu, di antaranya Kades Grabagan, Kades Kepunten, Kepadangan dan Kades Kebaron Kecamatan Tulangan.
“Betul ada empat kades aktif yang terlibat dalam jual beli jabatan,” kata sumber di Kepolisian, Selasa, 14 Oktober 2025.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi membenarkan bahwa berkas perkara dari tiga tersangka tersebut sudah diterima dengan status lengkap atau P-21.
“SPDP sudah kami terima dari Polresta Sidoarjo,” kata Jhon Franky kepada wartawan.
Ia juga mengonfirmasi bahwa setelah pengembangan kasus, empat Kades aktif yang sebelumnya tidak terungkap kini telah diketahui terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Dugaan kuat mengarah kepada Kades lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pada Rabu, 27 Mei 2025, Tim Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan OTT di sebuah rumah makan di kawasan Puri Surya Jaya Gedangan, Kecamatan Tulangan.
Dari OTT tersebut, Polisi berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 185 juta yang disembunyikan dalam bungkusan plastik warna hitam.
Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan dalam pemeriksaan lebih lanjut adalah uang tunai senilai Rp 1.099.830.000, satu unit minibus, satu sepeda motor, tiga buah ATM, dua buku tabungan, tiga ponsel, dan enam lembar bukti transfer. (*/red)