Pasca Kasus Pesta Gay, Walikota Eri Kumpulkan GM Hotel se-Surabaya
![]() |
| Walikota Surabaya, Eri Cahyadi. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengumpulkan pengelola hotel pasca peristiwa penggerebekan 34 pria yang sedang menggelar pesta seks sejenis, pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Diketahui, Polisi telah menetapkan 34 orang yang ditangkap saat menggelar pesta seks sejenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya itu sebagai tersangka.
“Surabaya kota yang dibangun dengan syariat agama. Jadi jangan dicoreng Surabaya dengan hal seperti itu,” ujar Eri kepada wartawan, di Gedung Sawunggaling, Jumat, 24 Oktober 2025.
Eri mengatakan, Surabaya merupakan kota yang pertumbuhan ekonominya berpusat pada jasa.
Dengan demikian, dia meminta para pengelola hotel untuk menjaga kepercayaan itu.
“Saya tidak bisa menjaga sendiri Surabaya, maka mengundang seluruh hotel yang ada di Surabaya. Kita punya komitmen menjaga Surabaya dan menjaga hotel tidak terulang kembali,” ujarnya.
Dia meminta ada pelatihan untuk mengawasi setiap pengunjung yang mencurigakan.
“Kita sudah punya komitmen bersama ini Kota Surabaya. Kejadian seperti itu tidak boleh terulang lagi, apakah itu pesta narkoba, pesta seks, dan lain-lain itu tidak boleh lagi terjadi di Surabaya,” ujarnya.
“Maka yang kita lakukan adalah bagaimana komitmen dan pencegahan yang dilakukan oleh teman-teman hotel. Jangan sampai terulang lagi, ini ujian dan pembelajaran,” ujar Eri.
Diketahui sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya pesta seks sejenis di kamar hotel.
Pihaknya langsung mendatangi lokasi tersebut untuk memastikannya. Akhirnya, aparat kepolisian menemukan 34 orang berada di kamar itu.
“Dari semua itu, 34 orang yang terlibat party gay itu saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dalam proses penyidikan,” ujar Edy kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Edy mengungkapkan, puluhan orang tersebut terbagi menjadi beberapa kelompok ketika ditetapkan sebagai tersangka, yakni sebagai pendana, admin, pembantu, dan peserta. (*/red)
