Program PTSL Desa Mudung Kecamatan Kepuhbaru Kabupaten Bojonegoro Sempat Tertunda dan Sekarang Dilanjutkan Kembali
Bojonegoro,- Program PTSL adalah program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat melalui pendaftaran tanah pertama kali secara serentak di seluruh wilayah desa/kelurahan. Selasa 7 Oktober 2025
Mafaat dengan mengikuti program ini, masyarakat akan mendapatkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, sehingga mengurangi sengketa tanah, serta memudahkan akses terhadap kredit perbankan dan pengelolaan aset.
Desa Mudung Kecamatan Kepuhbaru Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Program (PTSL) yang sempat tertunda dikarenakan Efesiensi dari pemerintah.melalui ketua Ptsl Bapak Roni mengatakan. Alhamdulilah,warga Desa antusias dengan dilanjutkannya program (PTSL) yang mempermudah biaya kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes).dengan kuota kurang lebih 750 bidang." Ucap Roni Ketua Ptsl
Masih Roni,Semoga program PTSL dari pemerintahan mempermudah warga untuk bisa bermafaat kedepannya,.
Dengan adanya program( PTSL) yang kemarin surat masih induk jadi satu,dan akhirnya terpisah hak peralihan masing-masing,kedepannya menghindari kesengketaan waris. Program dari pemerintah ini sangat bermanfaat bagi warga kami."Pungkasnya