Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Hukrim Tasikmalaya SPBU Mangunreja Diduga Kerja Sama dengan Mafia BBM Ilegal, Sopir Sebut Nama Andi
Daerah Hukrim Tasikmalaya

SPBU Mangunreja Diduga Kerja Sama dengan Mafia BBM Ilegal, Sopir Sebut Nama Andi

Redaksi
Redaksi
09 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



TASIKMALAYA, SuryaTibun.Com – Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan para pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

Pantauan awak media, serta peberitaan di berapa media online, penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar itu diduga kerap terjadi di SPBU 34.464.02, yang berlokasi di Jl. Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.

Hal itu dibenarkan oleh salah seorang sopir mobil bok truk yang tida mau disebut namanya.

Dia mengaku, mobil yang dia sopiri bermuatan BBM Solar subsidi dari SPBU-SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya hanya sopir saja bang, kalau tida salah sekitar satu ton lebih muatan solar milik Bos Andi,” ujarnya.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengatakan, dirinya kerap melihat kendaraan bok truk dan L300 mengisi BBM solar di SPBU Mangunreja.

“Ya saya sering melihat mobil bok truk dan L 300 mengisi BBM solar, bolak balik di SPBU Mangunreja,” ucapnya.

Menurutnya, mereka memanfaatkan mobil yang telah dimodifikasi dengan daya tampung besar. Kendaraan tersebut keluar-masuk SPBU di wilayah Tasikmalaya untuk mengisi BBM subsidi. Mobil-mobil tersebut menyedot habis BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

“Solar hasil penyedotan tersebut kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke tangki bertuliskan ‘Transportir’ berwarna biru-putih, seolah-olah merupakan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) untuk industri. BBM ilegal tersebut dilengkapi dengan surat jalan yang diduga palsu. Ini jelas mereka telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang aktivis, Junedi mengatakan, tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan mafia BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang.

“Polda Jabar harus segera menindak tegas mobil truk bok Nopol B 8750 XW milik Bos BBM ilegal di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Junaedi kepada awak media ini, Kami, 09 Oktober 2025.

Menurutnya, UU Migas Nomer 22 Tahun 2001 telah mengatur bahwa siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dapat diancam dengan pidana lima tahun penjara serta denda Rp 6 miliar.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti soal dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Mangunreja.

"Terima kasih atas informasinya. Untuk lebih lanjut silahkan koordinasi dengan Kanit Tipidter, biar bisa langsung lidik di lapangan," ujarnya.  (*/Red/Tim)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Redaksi- Minggu, Mei 31, 2026 0
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak
Pelaku jambret WN Jerman di Surabaya.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Pelaku penjambretan iPhone 13 Pro milik Warga Negara (WN) Jerman di Surabaya, Jawa Timur (…

Berita Terpopuler

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Kamis, Mei 28, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026
Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Rabu, Mei 27, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026

Berita Terpopuler

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Kamis, Mei 28, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026
Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Rabu, Mei 27, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber