Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Vape Obat Keras Senilai Rp 42,5 Miliar
Headline Hukrim

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Vape Obat Keras Senilai Rp 42,5 Miliar

Redaksi
Redaksi
12 Nov, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polisi bongkar sindikat pengedar Vape Obat Keras. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap dua warga Malaysia dan dua warga Indonesia pengedar ribuan cartridge vape berisi obat keras etomidate dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Diketahui, sindikat itu diotaki seseorang yang berada di luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pelaku merupakan satu jaringan. Mereka diamankan dalam kurun berbeda.

“Waktu kejadian hari Minggu 19 Oktober 2025 itu mengamankan dua orang tersangka dengan inisial AS dan KH. KH ini adalah warga negara asing,” ujar Budi kepada wartawan saat Jumpa Pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, 12 November 2025.

Dari pengembangan itu, kata dia, pihaknya kemudian menangkap pelaku ketiga berinisial CW pada 2 November. Berselang dua hari kemudian, pihaknya berhasil menangkap SY.

“Adapun barang bukti dari 8.500 cartridge,” ujarnya.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Ronald Sipayung mengatakan, ribuan cartridge vape berisi zat berbahaya etomidate yang diamankan itu bernilai puluhan miliar rupiah. Satu cartridge bisa dibanderol Rp 5 juta.

“Kalau informasi yang kita dapat bahwa nilai atau harga pasar di pasaran adalah satu cartridge pod ini kurang lebih sekitar Rp 5 juta bahkan ada yang lebih dari Rp 5 juta. Artinya, kita berhasil menggagalkan barang yang dilarang ini untuk beredar di masyarakat kita bisa mencegah beredarnya nilai kerugian yang kurang lebih Rp 42,5 miliar,” ujar Ronald.

Menurutnya, keempat tersangka itu ditangkap dalam kurun berbeda. AS dan KH ditangkap 19 Oktober, kemudian CW ditangkap 2 November, dan SY pada 4 November.

“Penangkapan yang pertama pada 18 Oktober mengamankan tersangka pertama inisial AS. AS diamankan di daerah Ciledug dan dari tersangka ini diperoleh barang bukti sebanyak 960 cartridge pod yang mengandung etomidate,” jelasnya.

Pihaknya lalu melakukan pengembangan dari tersangka pertama. Pemeriksaan barang bukti digital dari pengembangan AS diketahui mendapatkan barang dari seorang lainnya berinisial KH.

“KH ini adalah warga negara asing kemudian setelah ditemukan dan diketahui keberadaan KH penyidik melakukan pengejaran ke tempat yang bersangkutan itu tepatnya di Mangga Dua. Jadi KH ini diamankan di salah satu pusat perbelanjaan elektronik kita tahu di pusat perbelanjaan itu khusus untuk menjual barang-barang elektronik,” tuturnya.

Kemudian, kata dia, dilakukan penggeledahan hingga menemukan gudang berisi cartridge pod yang disamarkan dalam kardus CPU.

“Di salah satu gudang penyidik menemukan sebanyak 5.000 cartridge pod di gudang atau tempat penyimpanan yang dimiliki oleh KH. Jadi ini menarik bahwa ternyata barang-barang ini itu disamarkan atau disembunyikan ke dalam kotak-kotak, seolah-olah itu adalah CPU dari PC perangkat komputer,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, pihaknya mengetahui sumber barang-barang zat etimodate ini berasal dari seseorang yang sama.

Mereka mengidentifikasi orang tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini berada di luar negeri.

“Kemudian berkembang kepada yang ketiga CW, kurang lebih 2.000 sekian. Dan yang terakhir adalah SY. Yang menarik adalah bahwa ternyata dari 4 orang ini semuanya barang cartridge pod mengandung etomidate ini berasal dari 1 orang, yaitu inisial B. Inisial B ini seorang warga negara asing,” ucapnya.

Para pelaku melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam 12 tahun bui dan denda Rp 5 miliar. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Redaksi- Sabtu, Mei 09, 2026 0
Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM
Foto ilustrasi.  Oleh: Raihan Muhammad   Suara notifikasi datang bertubi-tubi, memenuhi layar ponsel dengan pesan dari nomor tak dikenal.  Awalnya terdengar se…

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Senin, Mei 04, 2026
Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Senin, Mei 04, 2026
Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Senin, Mei 04, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Rabu, Mei 06, 2026
Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

Selasa, Mei 05, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Senin, Mei 04, 2026
Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Senin, Mei 04, 2026
Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Senin, Mei 04, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Rabu, Mei 06, 2026
Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

Selasa, Mei 05, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber