Ayah Bupati Bekasi Perantara Uang Ijon Proyek, Kadang Minta Jatah Sendiri
![]() |
| Bupati Bekasi Ade Kuswara (tengah) dan ayahnya (kanan) jadi tersangka KPK. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com - Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) menjadi perantara suap ijon proyek sang anak.
Bahkan, HMK diduga juga turut meminta uang baik ke pihak swasta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa diketahui sang anak.
Demikian dikatakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat Konfrensi Pers hasil OTT di Kabupaten Bekasi, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Ia menduga, HMK turut menjadi perantara suap ijon proyek sang anak, ADK.
"HMK itu apa perannya? HMK itu perannya itu sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini ya diminta (uang), nah HMK juga minta gitu. Minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu," ujar Asep.
Bahkan, kata dia, HMK turut meminta uang ke SKPD di lingkup Kabupaten Bekasi, tanpa pengetahuan Ade Kuswara.
"Minta sendiri bahkan tidak hanya ke SRJ. Tadi kan ada pertanyaan, ada yang beberapa disegel itu, ya minta ke SKPD-SKPD itu," ujarnya.
Menurutnya, hal itu bisa dikakukan HMK lantaran menjadi ayah Ade Kuswara, yang menjabat Bupati Kabupaten Bekasi.
"Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK, gitu seperti itu," tuturnya.
"Itu yang informasi yang berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka, dalam hal ini saudara SRJ, yang menyatakan seperti itu, pergerakan uangnya gitu," imbuh Asep.
Dalam kasus itu, HMK dan ADK ditetapkan tersangka berssma seorang pihak swasta berinisial SRJ. ADK diduga menerima aliran uang suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi. (*/red)
