Dua Pembuat Aplikasi Matel Sebar Data Nasabah di Gresik Jadi Tersangka
![]() |
| Dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur, melalui aplikasi Go Matel R4 yang dimanfaatkan oleh debt collector illegal. |
GRESIK, SuryaTribun.Com - Polres Gresik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur, melalui aplikasi Go Matel R4 yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal atau mata elang (Matel).
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti kuat dari hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FEP dan MJK.
Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K yang merupakan tim IT dari aplikasi Go Matel.
"Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK," kata Arya kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025.
Arya menjelaskan, FEP maupun MJK ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan (overdue).
"FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4," kata Arya.
Hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian, aplikasi Go Matel R4 merupakan aplikasi yang bisa diunduh di Play Store dan berbasis langganan.
Di dalam aplikasi tersebut, ditampilkan data nasabah atau debitur secara detail. Kemudian, pengguna aplikasi diberikan akses gratis sebanyak tiga kali.
Setelah itu, pengguna harus berlangganan dengan biaya bervariasi. Mulai dari Rp 15.000 hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses aplikasi.
"Variasi biaya langganan, menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut," ujar Arya.
Namun ironis, data dalam aplikasi Go Matel R4 tersebut kerap digunakan oleh debt collector ilegal atau mata elang sebagai dasar untuk melakukan penarikan atau bahkan perampasan kendaraan di jalan.
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang Undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum debt collector yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya. Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, silahkan segera menghubungi layanan darurat 110," ujar Arya.
1,7 Juta Data Debitur Disebar Tanpa Izin
Khusus untuk warga Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan melalui "Lapor Cak Roma" di nomor 0811-8800-2006.
Layanan itu dibuka untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk terkait praktik debt collector ilegal.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya mengungkapkan, pihaknya mengidentifikasi ada sebanyak 1,7 juta data debitur yang telah disebarluaskan tanpa izin, melalui aplikasi Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang beroperasi di Gresik.
"Data debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Go Matel R4, untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan," ujar Komang.
Hasil penelusuran yang dilakukan pihak Kepolisian, data debitur yang berhasil diidentifikasi tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik. Namun, data debitur yang berada di luar Kabupaten Gresik, juga turut disebarluaskan tanpa izin. (*/red)
