Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Mahkamah Agung Tangani 38.147 Perkara Sepanjang Tahun 2025
Headline Nasional

Mahkamah Agung Tangani 38.147 Perkara Sepanjang Tahun 2025

Redaksi
Redaksi
30 Des, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025, di Balairung Gedung MA Jakarta Pusat, Selasa, 30 Desember 2025. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto mengatakan, pihaknya menangani 38.147 perkara sepanjang 2025.

Hal itu diungkapkan Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun 2025 terkait kinerja tentang penanganan perkara.

Dia menyebut, jumlah ini merupakan data yang telah dimutakhirkan hingga 29 Desember 2025. Berdasarkan data di Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung, Majelis Hakim masih akan memeriksa perkara hingga 31 Desember 2025.

"Jumlah beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2025 adalah sebanyak 38.147 perkara. Yang terdiri dari perkara yang diterima pada tahun 2025 sebanyak 37.917 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara," ujar Sunarto dalam laporannya, di Balairung MA, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Beban perkara MA pada tahun ini, kata dia, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 31.112 perkara. Artinya, ada kenaikan beban perkara sebesar 22,61 persen.

"Dari keseluruhan beban perkara tersebut, telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara. Dibandingkan jumlah beban perkara, rasio produktivitas memutus perkara tahun 2025 mencapai 99,26 persen," ujarnya.

Sementara itu, dilihat dari sisi jumlah perkara yang diputus, terdapat kenaikan sebesar 22,5 persen. Perkara yang diputus pada 2024 sebanyak 30.908.

Sunarto menjelaskan, rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara.

Peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara atau pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju.

Sepanjang tahun 2025, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 38.501 perkara. Kinerja minutasi ini meningkat 17,33 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara.

"Dari jumlah 35.373 perkara yang diselesaikan pada tahun 2025, sebanyak 96,52 persen atau 35.107 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari tiga bulan sejak perkara diputus. Dengan demikian, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90 persen sejak tahun 2023," ucapnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

Redaksi- Sabtu, Juli 04, 2026 0
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo
Evakuasi jenazah perempuan yang ditemukan membusuk dalam sebuah sumur di Probolinggo.  PROBOLINGGO, Surya Tribun .Com - Tim gabungan Satreskrim Polres Probolin…

Berita Terpopuler

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Kamis, Juli 02, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

Sabtu, Juli 04, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Gadis di Lumajang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Tanpa Busana

Gadis di Lumajang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Tanpa Busana

Sabtu, Juli 04, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026

Berita Terpopuler

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Kamis, Juli 02, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

Sabtu, Juli 04, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Gadis di Lumajang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Tanpa Busana

Gadis di Lumajang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Tanpa Busana

Sabtu, Juli 04, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber