Polisi Ringkus Delapan Pelaku Begal di Karah Surabaya, Enam Masih DPO
![]() |
| Pelaku begal motor di Karah, Surabaya. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com - Polisi mengamankan delapan orang pelaku kasus penyeroyokan dan pencurian yang dilakukan terhadap MA (17), di kawasan Jalan Karah, Jambangan, Surabaya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 30 November 2025.
"Saat ini, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang kita hadirkan lima orang karena tiga lainnya merupakan anak di bawah umur," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan saat konferensi pers, Jumat, 05 Desember 2025.
Tersangka yang diamankan tersebut, di antaranya berinisial AGA (18), UMR (19), HDR (19), GLG (18), dan SLM (19). Kemudian ada DRN (17), SVA (17), RVN (14) yang masih berusia anak.
"Selain itu, masih ada enam tersangka lain yang masih kita lakukan pencarian dan pengejaran (DPO)," ujar Luthfie.
Peristiwa itu bermula saat tersangka AGA mengajak teman-temannya kumpul di Lapangan Edrek Jalan Simo Hilir untuk merayakan ulang tahun salah satu teman. Di sana, mereka minum minuman keras berjenis arak bali sebanyak tujuh botol.
"Ada 30 orang yang minum bersama dari pukul 20.00-00.00 WIB," ujar Luthfie.
Lalu karena warga sekitar resah, mereka diusir. Tersangka AGA lalu mengajak teman-temannya konvoi dan mencari lawan. Dalam keadaan mabuk, mereka mengarah ke kawasan Jalan Karah.
"Sebelum sampai TKP, mereka melintasi beberapa orang yang duduk di pinggir jalan, membleyer kendaraan dan mengganggu lalu diteriaki warga," ujar Luthfie.
Lantaran marah, para remaja mabuk itu memberikan perlawanan ke warga dengan alat yang dibawa seperti bambu dan lainnya.
"Kemudian mereka jalan lagi dan bertemu dengan korban yang melintas, korban dihadang tersangka UMR dan dipalang sehingga korban terjatuh dan dipukuli bersama," tutur Luthfie.
Korban saat itu sebenarnya berboncengan dengan temannya, namun teman korban berhasil kabur.
"Korban dipukuli, lalu motor korban dirampas (pelaku) dan dijual," ujar Luthfie.
Luthfie menyebut, para pelaku merupakan teman satu tongkrongan. Namun ada di antaranya yang juga merupakan teman satu perguruan silat.
"Kami juga imbau ke kelompok silat untuk mengingatkan anggotanya agar tertib," tegas Luthfie.
Salah satu pelaku, AGA yang juga merupakan otak dalam peristiwa ini mengaku bahwa mereka melakukan peristiwa itu usai minum miras bersama-sama.
"Setelah minum-minum diusir (warga), terus saya ajak untuk konvoi," ujarnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 170 KUHP. Saat ini mereka ditahan di Polrestabes Surabaya.
Diketahui sebelumnya, aksi begal kembali terjadi di Surabaya. Seorang pemotor menjadi korban penyerangan dan perampasan sepeda motor oleh gerombolan pelaku di kawasan Karah, Surabaya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Karah, Kecamatan Jambangan.
Saat itu, korban yang merupakan seorang remaja mengendarai Honda Beat melintasi jalan yang sepi sebelum tiba-tiba diserang.
Korban bersama rekannya dipukul hingga terluka, lalu sepeda motornya dirampas para terduga pelaku. Aksi tersebut terekam CCTV warga sekitar serta viral di media sosial. (*/red)
