Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Politik PDI-P Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi Jelang Rakernas 2026
Headline Nasional Politik

PDI-P Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi Jelang Rakernas 2026

Admin
Admin
11 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menerbitkan surat edaran larangan korupsi ditujukan kepada seluruh kader partai menjelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang berlangsung mulai Sabtu, 10 Januari 2026, hingga Senin, 12 Januari 2026.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Internal Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kader partai, mulai dari anggota fraksi di DPR RI dan DPRD, pengurus DPD dan DPC, hingga kepala daerah dari PDI-P.

“Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, kata Hasto, ada empat poin yang tertulis. Instruksi tersebut diberikan langsung terutama bagi seluruh anggota Fraksi di DPR hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta Kepala Daerah kader partai.

Pada poin pertama, tertulis penjelasan agar seluruh kader menjaga kehormatan yakni dengan menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.

Kedua mengenai larangan korupsi dengan bunyi poin kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.

“Ketiga nol toleransi, di mana partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat. Keempat sanksi pemecatan, di mana DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi,” ujar Hasto.

Sementara itu, Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli menyampaikan, Rakernas yang dibuka di Beach City International Stadium, Ancol, pada Sabtu, 10 Januari 2026, akan menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen.

PDI-P menekankan pentingnya edukasi anti korupsi melalui sekolah partai serta transparansi pendanaan politik.

Langkah ini dipandang penting guna memperbaiki tata kelola di sektor sumber daya alam dan kehutanan guna mencegah bencana alam, seperti yang terjadi di wilayah Sumatera.

PDI-P berharap penegasan ini menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh kader. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Admin- Kamis, Februari 26, 2026 0
Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak
Evakuasi mayat ibu dan anak di bekas bangunan Aspol Desa Rejoagung, Ploso, Jombang.  JOMBANG, Surya Tribun .Com - Dua mayat perempuan ditemukan warga di bekas …

Berita Terpopuler

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Kamis, Februari 19, 2026
Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sabtu, Februari 21, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus Rp 3 Miliar di Sidoarjo

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus Rp 3 Miliar di Sidoarjo

Kamis, Februari 19, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang

Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang

Sabtu, Februari 21, 2026
Kasus TPPU, Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas Protolan dari Rumah Mewah di Nganjuk

Kasus TPPU, Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas Protolan dari Rumah Mewah di Nganjuk

Sabtu, Februari 21, 2026
Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Minggu, Februari 22, 2026
Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Sabtu, Februari 21, 2026
Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal yang 'Tilep' Aset Sitaan

Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal yang 'Tilep' Aset Sitaan

Jumat, Februari 13, 2026
Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Rabu, Februari 11, 2026

Berita Terpopuler

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Kamis, Februari 19, 2026
Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sabtu, Februari 21, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus Rp 3 Miliar di Sidoarjo

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus Rp 3 Miliar di Sidoarjo

Kamis, Februari 19, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang

Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang

Sabtu, Februari 21, 2026
Kasus TPPU, Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas Protolan dari Rumah Mewah di Nganjuk

Kasus TPPU, Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas Protolan dari Rumah Mewah di Nganjuk

Sabtu, Februari 21, 2026
Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Minggu, Februari 22, 2026
Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Sabtu, Februari 21, 2026
Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal yang 'Tilep' Aset Sitaan

Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal yang 'Tilep' Aset Sitaan

Jumat, Februari 13, 2026
Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Rabu, Februari 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber