Ketika Guru Honorer Dipidana, Rangkap Jabatan Elite Tetap Lumrah
![]() |
| Guru honorer rangkap jabatan akhirnya dibebaskan. |
Oleh: Yana Karyana
Penegakan hukum terhadap guru honorer yang merangkap pekerjaan demi bertahan hidup memunculkan pertanyaan tentang konsistensi negara, ketika praktik serupa di lingkar elite kekuasaan justru dilegalkan dan dianggap wajar.
Ada yang janggal dalam cara kita menegakkan hukum. Seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, diproses pidana karena merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.
Selain menjadi guru tidak tetap, MHH juga sebagai pendamping lokal desa. Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp 118 juta, gaji yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025, dianggap kerugian negara.
Secara normatif, Jaksa mendasarkan sangkaan pada Pasal 603 dan 604 KUHP baru.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada legalitas formal. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: konsistensi, proporsionalitas, dan rasa keadilan.
Tidak ada yang menolak pentingnya kepatuhan terhadap aturan administratif. Namun pertanyaannya: apakah setiap pelanggaran administratif layak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi?
Di sinilah muncul kekhawatiran tentang over-criminalization-kecenderungan memperluas penggunaan hukum pidana untuk persoalan yang sesungguhnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata.
Dalam doktrin hukum pidana modern, berlaku prinsip ultimum remedium: pidana adalah jalan terakhir.
Jika pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan manfaatnya nyata, maka koreksi administratif atau mekanisme pengembalian kerugian seharusnya lebih didahulukan.
Ketika negara terlalu cepat menarik persoalan administratif ke ruang pidana, hukum berisiko kehilangan proporsinya. Dimensi sosialnya pun tak bisa diabaikan.
Kesejahteraan guru honorer di banyak daerah masih jauh dari layak. Dalam situasi demikian, merangkap pekerjaan bukanlah ekspresi keserakahan, melainkan strategi bertahan hidup.
Sosiolog Amerika, Robert K. Merton, melalui Strain Theory menjelaskan bahwa tekanan struktural dapat mendorong individu mencari cara alternatif untuk mencapai tujuan yang secara sosial dianggap sah, seperti keberlangsungan ekonomi.
Ketika akses terhadap kesejahteraan dibatasi, adaptasi menjadi respons rasional dalam keterbatasan struktur. Namun, persoalan ini bukan semata soal tekanan sosial. Ia juga menyangkut prinsip keadilan.
Filsuf politik John Rawls dalam teori justice as fairness menekankan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika memberi manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung (difference principle).
Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang justru paling keras terhadap kelompok rentan sulit dipandang selaras dengan gagasan keadilan tersebut.
Ironinya, pada saat yang sama, praktik rangkap jabatan di kalangan elite pemerintahan kerap dinormalisasi melalui regulasi.
Pejabat publik merangkap posisi komisaris atau jabatan strategis lain dengan remunerasi tambahan yang dilegalkan sistem.
Secara formal mungkin sah, tetapi secara etik tetap menyisakan pertanyaan tentang konflik kepentingan dan akuntabilitas.
Di sinilah standar ganda mengemuka. Ketika guru honorer menerima dua sumber honor, negara berbicara tentang kerugian dan pidana.
Namun, ketika pejabat merangkap jabatan dengan fasilitas struktural, praktik itu dianggap kelaziman birokrasi.
Perbedaannya bukan pada pola penerimaan ganda, melainkan pada posisi sosial dan politik pelakunya.
Hukum yang keras ke bawah dan lentur ke atas akan kehilangan legitimasi moralnya.
Over-criminalization terhadap kelompok rentan, sementara praktik serupa di lingkar kekuasaan dilegalkan, menciptakan kesan bahwa hukum tidak bekerja dengan timbangan yang sama.
Padahal, esensi negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum.
Perkara ini akhirnya bukan sekadar tentang satu guru atau satu pasal. Ia adalah ujian bagi komitmen negara terhadap proporsionalitas dan konsistensi.
Negara berhak menegakkan aturan, tetapi negara juga wajib memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi alat yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Menjaga wibawa hukum berarti menjaga keseimbangan antara kepastian dan keadilan.
Tanpa keseimbangan itu, hukum mungkin tetap berjalan, tetapi kepercayaan publik perlahan akan tergerus.
Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang runtuh bukan hanya legitimasi penegakan hukum, melainkan fondasi moral negara hukum itu sendiri.
Penulis adalah pengamat isu pendidikan.
Sumber: kompas.com
