Polda Jatim Sidak Izin Edar dan Mutu Pangan Jelang Lebaran
![]() |
| Polda Jatim melakukan pengecekan terhadap izin edar dan kelayakan mutu sejumlah bahan pangan. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kebutuhan pokok di supermarket kawasan Jemursari, Surabaya, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam Sidak kali ini, Ditreskrimsus Polda Jatim mengecek izin edar dan kelayakan mutu pada sejumlah bahan pangan menjelang momen Lebaran Idul Fitri 2026.
Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai komoditas, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng hingga produk frozen food.
Selain itu, tim Polda Jatim juga memantau harga bahan pokok yang diedarkan supermarket.
Berdasarkan hasil pemantauan, harga beras masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 14.900 per kilogram.
Kemudian, komoditas lainnya juga dinyatakan cukup baik dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
"Secara umum hasilnya cukup baik dan tidak ditemukan pelanggaran harga," ujar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Farris Nur Sanjaya, Rabu, 24 Februari 2026.
Sebelumnya, Kepolisian juga mengecek harga kebutuhan bahan pokok di sejumlah Pasar Tradisional di Surabaya menjelang momen Ramadhan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan yang aman dan layak konsumsi menjelang Lebaran.
"Polda Jatim ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan izin edar," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tidak segan untuk melakukan tindakan tegas apabila ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana seperti penyalahgunaan bahan pokok subsidi atau lainnya.
"Apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan pidana, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Jules.
Sebab, hal tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Apabila ditemukan pelanggaran maka ancaman hukumannya maksimal bisa lima tahun penjara. (*/red)
