Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Surabaya Polda Jatim Sidak Izin Edar dan Mutu Pangan Jelang Lebaran
Daerah Headline Surabaya

Polda Jatim Sidak Izin Edar dan Mutu Pangan Jelang Lebaran

Admin
Admin
25 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polda Jatim melakukan pengecekan terhadap izin edar dan kelayakan mutu sejumlah bahan pangan. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kebutuhan pokok di supermarket kawasan Jemursari, Surabaya, Rabu, 25 Februari 2026. 

Dalam Sidak kali ini, Ditreskrimsus Polda Jatim mengecek izin edar dan kelayakan mutu pada sejumlah bahan pangan menjelang momen Lebaran Idul Fitri 2026. 

Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai komoditas, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng hingga produk frozen food. 

Selain itu, tim Polda Jatim juga memantau harga bahan pokok yang diedarkan supermarket. 

Berdasarkan hasil pemantauan, harga beras masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 14.900 per kilogram. 

Kemudian, komoditas lainnya juga dinyatakan cukup baik dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. 

"Secara umum hasilnya cukup baik dan tidak ditemukan pelanggaran harga," ujar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Farris Nur Sanjaya, Rabu, 24 Februari 2026. 

Sebelumnya, Kepolisian juga mengecek harga kebutuhan bahan pokok di sejumlah Pasar Tradisional di Surabaya menjelang momen Ramadhan. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan yang aman dan layak konsumsi menjelang Lebaran. 

"Polda Jatim ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan izin edar," ujarnya. 

Meski begitu, pihaknya tidak segan untuk melakukan tindakan tegas apabila ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana seperti penyalahgunaan bahan pokok subsidi atau lainnya. 

"Apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan pidana, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Jules. 

Sebab, hal tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Apabila ditemukan pelanggaran maka ancaman hukumannya maksimal bisa lima tahun penjara. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Admin- Kamis, Februari 26, 2026 0
Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak
Evakuasi mayat ibu dan anak di bekas bangunan Aspol Desa Rejoagung, Ploso, Jombang.  JOMBANG, Surya Tribun .Com - Dua mayat perempuan ditemukan warga di bekas …

Berita Terpopuler

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Kamis, Februari 19, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus Rp 3 Miliar di Sidoarjo

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus Rp 3 Miliar di Sidoarjo

Kamis, Februari 19, 2026
Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sabtu, Februari 21, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Kamis, Februari 19, 2026
Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang

Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang

Sabtu, Februari 21, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G

Rabu, Februari 18, 2026
NU Jatim Pantau 14 Titik Hilal Awal Ramadan

NU Jatim Pantau 14 Titik Hilal Awal Ramadan

Senin, Februari 16, 2026
Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal yang 'Tilep' Aset Sitaan

Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal yang 'Tilep' Aset Sitaan

Jumat, Februari 13, 2026
Kasus TPPU, Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas Protolan dari Rumah Mewah di Nganjuk

Kasus TPPU, Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas Protolan dari Rumah Mewah di Nganjuk

Sabtu, Februari 21, 2026

Berita Terpopuler

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Kamis, Februari 19, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus Rp 3 Miliar di Sidoarjo

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus Rp 3 Miliar di Sidoarjo

Kamis, Februari 19, 2026
Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sabtu, Februari 21, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Kamis, Februari 19, 2026
Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang

Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang

Sabtu, Februari 21, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G

Rabu, Februari 18, 2026
NU Jatim Pantau 14 Titik Hilal Awal Ramadan

NU Jatim Pantau 14 Titik Hilal Awal Ramadan

Senin, Februari 16, 2026
Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal yang 'Tilep' Aset Sitaan

Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal yang 'Tilep' Aset Sitaan

Jumat, Februari 13, 2026
Kasus TPPU, Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas Protolan dari Rumah Mewah di Nganjuk

Kasus TPPU, Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas Protolan dari Rumah Mewah di Nganjuk

Sabtu, Februari 21, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber