surya-tribun.com
0
Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!
Bau Kriminalisasi Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!
JAKARTA-Surya-tribun.com20 Maret 2026
Dugaan kriminalisasi terhadap seorang wartawan dalam peristiwa OTT di Mojokerto kini memasuki babak serius. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. secara tegas menyatakan akan turun langsung dari Jakarta ke Jawa Timur untuk mengawal kasus tersebut dan memastikan hukum tidak disalahgunakan oleh oknum.
Dengan nada keras, Rikha menyoroti adanya indikasi kuat kejanggalan dalam proses penangkapan, termasuk dugaan skenario yang terstruktur.
_“Jika benar ada jebakan, maka ini bukan lagi penegakan hukum, tetapi permainan hukum. Dan itu tidak bisa ditoleransi,”_ tegas Rikha.
Ia menilai, kemunculan aparat yang dinilai terlalu cepat di lokasi kejadian serta kronologi penyerahan amplop yang terekam CCTV menimbulkan kecurigaan serius adanya rekayasa peristiwa.
Menurutnya, jika aparat penegak hukum justru terlibat dalam skenario yang merugikan warga negara, maka hal tersebut merupakan ancaman nyata terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.
_“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menjatuhkan atau menjebak. Kalau ini dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan: masihkah hukum berdiri tegak atau sudah dibelokkan?”_
Rikha juga menegaskan bahwa wartawan bukanlah objek yang bisa diperlakukan semena-mena.
Profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas, dan segala bentuk tindakan yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi harus dihentikan.
_“Saya berdiri bukan hanya sebagai advokat, tetapi sebagai bagian dari suara keadilan. Wartawan harus dilindungi, bukan dijadikan korban.”_
Ia memastikan kehadirannya di Jawa Timur adalah bentuk solidaritas nyata dan perlawanan terhadap segala bentuk penyimpangan hukum, sekaligus untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.
Ultimatum Keadilan
Dalam pernyataannya, Rikha Permatasari juga memberikan peringatan keras:
1. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka harus diusut tanpa pandang bulu
2. Jika terdapat oknum yang bermain, maka harus diproses secara hukum
3. Jika terbukti ada kriminalisasi, maka negara wajib memulihkan nama baik korban.
“Ini bukan sekadar kasus biasa. Ini ujian bagi marwah hukum. Jangan sampai hukum dipermainkan oleh oknum yang justru diberi kewenangan untuk menegakkannya,” ujarnya tegas.
Penutup Tegas
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan berpotensi menjadi preseden berbahaya jika tidak ditangani secara serius. Publik menanti keberanian aparat untuk membuka fakta sebenar-benarnya, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
_“Kami akan kawal sampai tuntas. Hukum harus kembali ke jalurnya—tegak lurus, tanpa rekayasa, tanpa tekanan, tanpa kepentingan tersembunyi,”_ pungkas Advokat Rikha Permatasari. ⚖️🔥, (*Red)
Via
surya-tribun.com