Jelang Mudik Lebaran 2026, Polda Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang
![]() |
| Dirlantas Polda Jatim, Kombes Polisi Iwan Saktiadi. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) memberlakukan pembatasan angkutan barang selama arus mudik hingga balik lebaran Idul Fitri 2026.
Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.
"Angkutan barang, namun demikian tidak seluruh barang, karena ada pengecualian,” ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Polisi Iwan Saktiadi kepada wartawan, Kamis, 12 Maret 2026.
Angkutan Barang yang tidak berlaku dengan pembatasan, yakni memuat ternak, pupuk, Bahan Bakar Minyak (BBM), keperluan bencana alam, dan bahan pokok penting (bapoting).
"Tanggal 13 sampai 29 Maret itu ada pembatasan untuk kendaraan Sumbu III, kereta tempel, truk gandeng, dan barang lain yang tidak termasuk saya sebutkan di awal,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Ditlantas Polda Jatim berharap kepada para pengusaha untuk mengatur operasional masing-masing agar tidak menggunakan kendaraan yang berlaku pembatasan selama proses pengiriman.
"Pihak industri yaitu mengalihkan angkutan dari Sumbu III menjadi Sumbu II. Artinya, jika biasanya diangkut dengan kereta tempel atau gandengan dialihkan dengan menjadi truk kapasitas lebih kecil. Sehingga masih tetap bisa digunakan di jalan,” ujarnya.
Diketahui, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan pergerakan arus mudik tertinggi secara nasional.
Tahun ini, diperkirakan ada 27,9 juta pemudik yang akan datang ke Jawa Timur. Sementara pemudik asal Jawa Timur diprediksi berjumlah 17,12 juta.
Puncak arus mudik dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama diprediksi terjadi tanggal 14-15 Maret dan kedua 18-19 Maret 2026. Sementara arus balik terjadi pada 24-25 Maret 2026.
Tingginya pergerakan ini perlu diantisipasi dengan pengamanan ribuan personel dari Polri (9.609 personel), TNI (1.313 personel), dan instansi lain (5.404 personel terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan).
Seluruh personel tersebut akan mengamankan di 238 pos (172 Pos Pam, 45 Pos Yan, 21 Pos Terpadu) di 20.097 lokasi selama Operasi Ketupat Semeru yang digelar 13 hari mulai 13-25 Maret 2025. (*/red)
