Marak Penjual Obat Daftar G: Diduga Enggan Menindak, Panit Reskrim Polsek Andir Malah Ajak Awak Media Ngopi?
KOTA BANDUNG, SuryaTribun.Com - Terlihat jelas tiga orang pria sedang berdiri sambil menyambut datanga para pembeli obat daftar G jenis Yramadol dan Hexymer, di Jl. Ciroyom Bar, No 42E, Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Meski ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.
Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Hal ini dibenarkan salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Ia mengatakan, tempat tersebut memang menjual obat terlarang Golongan (G) jenis Hexymer dan Tramadol yang diduga tanpa resep dokter.
Menurutnya, dengan adanya tempat eksekusi, peredaran obat-obatan terlarang yang setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan para remaja usia di bawah umur, dikhawatirkan obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan.
Salah seorang pembeli saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol di toko tersebut.
"Ya saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp 50 ribu," ucap pembeli berinisial R, Jumat, 27 Maret 2026.
Terpisah, Kapolsek Andir saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp megatakan bawa dirinya sedang ada kegiatan, dan mengarahkan awak media untuk berkomunikasi dengan Panit Reskrim.
"Terima kasih atas informasinya. Silahkan komunikasi dengan Reskrim. Ntar saya kasih nomor kontaknya ya," kata AKP Rudy.
Sementara, Panit Reskrim Polsek Andir saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp merespon baik, dan mengundang awak media untuk datang ke Mapolsek setempat.
"Terima kasih pak informasinya, sini ke kantor, kita ngopi," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2008 di ebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red)

