Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Opini Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi
Headline Opini

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Redaksi
Redaksi
24 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Arjuna Sitepu, CPR

Kasus Mojokerto (Maret 2026) bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan simfoni kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen: polisi, pengacara, wartawan (sebagai kontrol sosial), dan masyarakat. 

Dugaan yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seorang pengacara berinisial WS (Wahyu Suhartatik) diduga bertindak bersama oknum polisi dan bersikap lancang dalam proses penanganan kasus narkoba, khususnya terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu, JEF dan ISM. 

Sementara itu, M. Amir Asnawi (yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV) menjalankan fungsi kontrol sosial melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui produk jurnalistik resmi. 

Meskipun cara yang dilakukan Amir sangat disayangkan karena tidak melalui jalur jurnalistik formal, rekan-rekan wartawan di Mojokerto, Jawa Timur, dan seluruh Indonesia tetap prihatin atas peristiwa ini. 

Perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut bukan produk jurnalistik resmi, melainkan ekspresi pribadi di media sosial. 

Ironisnya, aparat kepolisian yang digaji negara melalui APBN tetap terseret dalam narasi “tangkap-lepas” berkedok rehabilitasi. Sementara pengacara sebagai pilar penegakan hukum justru ikut terseret dalam dugaan tersebut. 

Mari kita bedah persoalan ini secara proporsional, berdasarkan pasal dan regulasi yang berlaku, tanpa memihak, serta tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. 

Dugaan Keterlibatan Pengacara WS dengan Oknum Polisi

Masyarakat menduga WS, yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, bertindak bersama oknum polisi dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika. 

Jika dugaan ini terbukti, maka dasar hukum yang relevan antara lain: 

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat), dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. 

Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, apabila terdapat unsur memperkaya diri yang merugikan keuangan negara (misalnya dugaan uang pelicin Rp 30 juta). 

Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan. 

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan bukti pungutan liar dalam kasus tersebut, dan WS juga telah membantah tuduhan yang ada. 

Peran Amir Asnawi sebagai Kontrol Sosial melalui Media Sosial

Amir melakukan kontrol sosial dengan mempertanyakan kasus tersebut melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui pemberitaan resmi media. 

Tindakan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, merupakan bentuk pengawasan masyarakat. Namun di sisi lain, sangat disayangkan karena tidak melalui mekanisme jurnalistik yang etis dan akuntabel. 

Regulasi yang terkait:

Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (kewajiban pemberitaan yang benar, akurat, dan berimbang). Karena ini bukan produk jurnalistik, maka bukan ranah Dewan Pers, melainkan ranah pidana umum. 

Pasal 368 KUHP jo. Pasal 482 KUHP Baru tentang Pemerasan (Amir ditetapkan tersangka setelah OTT dan menerima Rp 3 juta). 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika terdapat unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Rekan-rekan wartawan merasa prihatin karena tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra profesi, meskipun dilakukan melalui platform pribadi. 

Hak dan Kewajiban WS sebagai Advokat

Sebagai Advokat, WS memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang. 

Apabila mengalami dugaan pemerasan, langkah yang tepat adalah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Reskrim, bukan memperkeruh situasi di ruang publik. 

Dasar hukum:

Pasal 16, 17, dan 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan profesi). 

Pasal 1 ayat (1) UU Advokat (Advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan Hakim dan Jaksa). 

WS memilih jalur hukum dengan melapor ke polisi, yang merupakan langkah sesuai prosedur.

Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial

Yayasan seperti YPP Al Kholiqi merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat yang membantu negara tanpa menggunakan anggaran APBN/APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. 

Namun, peran ini juga rentan terhadap konflik dan tuduhan jika tidak dijalankan secara transparan. 

Rekomendasi: Menuju Sistem yang Transparan dan Akuntabel

Digitalisasi proses rehabilitasi berbasis sistem nasional untuk mencegah praktik “uang pelicin”. 

Penegasan batas kontrol sosial di media sosial agar tidak melanggar etika dan hukum. 

Perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak. 

Kolaborasi antara Polisi, Advokat, Media, dan Masyarakat

Edukasi hukum kepada masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaporan. 

Pemberian Uang Rp 3 Juta: Analisis Hukum

Pemberian uang sebesar Rp 3 juta oleh WS kepada Amir menjadi poin krusial. 

Dalam hukum, korban pemerasan yang memberikan uang tidak selalu otomatis bebas dari tanggung jawab pidana. Perlu dilihat konteks, niat, dan unsur kesengajaan

Beberapa Pasal yang dapat dikaji:

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. 

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta. 

UU Tipikor terkait kemungkinan suap atau gratifikasi (jika terdapat hubungan dengan jabatan). 

Jika terbukti bahwa pemberian uang dilakukan karena tekanan (pemerasan), maka WS dapat diposisikan sebagai korban. Namun, jika terdapat indikasi kesepakatan atau tujuan tertentu, maka tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. 

Penutup

Kasus Mojokerto menjadi cerminan penting bagi semua pihak. Dugaan pelanggaran oleh pengacara, tindakan oknum yang diduga melakukan pemerasan, serta kurangnya transparansi harus diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan profesional. 

Semua pihak—polisi, advokat, wartawan, dan masyarakat—merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, mari menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun sistem yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan. 

Penulis adalah Aktivis Pegiat Anti Rasuah

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Redaksi- Sabtu, Mei 09, 2026 0
Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM
Foto ilustrasi.  Oleh: Raihan Muhammad   Suara notifikasi datang bertubi-tubi, memenuhi layar ponsel dengan pesan dari nomor tak dikenal.  Awalnya terdengar se…

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Senin, Mei 04, 2026
Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Senin, Mei 04, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Senin, Mei 04, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Senin, Mei 04, 2026
Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Senin, Mei 04, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Senin, Mei 04, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber