Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Bupati Nonaktif Ponorogo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Total Rp 7,4 Miliar
Headline Hukrim

Bupati Nonaktif Ponorogo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Total Rp 7,4 Miliar

Admin
Admin
11 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana perkara atas dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 10 April 2026. 

Dia tidak sendirian, dua mantan pejabat lain turut diadili, yaitu Sekretaris Daerah Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma. 

Ketiganya tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya, mengenakan rompi oranye, diantarkan kendaraan Brimob Polda Jatim, dan didampingi anggota keluarga. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Greafik Loserte, Martopo Budi Santoso, dan Arjuna membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada. 

Dalam dakwaan tersebut, ketiga terdakwa disebut terlibat dalam dua skema penyuapan, yaitu praktik jual beli jabatan Direktur RSUD dan suap terkait proyek pembangunan paviliun rumah sakit daerah. 

Selain itu, Jaksa menyebut, juga ada upaya gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. 

Dalam dakwaan pertama, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima uang suap senilai Rp 900 juta, terhitung sejak bulan Februari 2021 hingga 7 November 2025. 

"Terdakwa Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono disebut sebagai penentu dalam pengurusan jabatan untuk mempertahankan dan memperpanjang masa jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo,” ujar Jaksa Greafik Loserte. 

Lokasi penyerahan uang diduga dilakukan di beberapa titik, di antaranya di RSUD dr. Harjono S., Kantor Bupati Ponorogo, Rumah Dinas Bupati, serta rumah milik Ninik Setyowati di Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. 

Perbuatan terdakwa disebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

“Serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Jaksa. 

Selain itu, dakwaan dalam berkas terpisah, Sugiri Sancoko dengan Yunus Mahatma diduga menerima suap senilai Rp 950 juta dari Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto. 

Penerimaan diduga dilakukan secara berlanjut sejak 29 Juli 2022 hingga 31 Desember 2024, bertempat di lingkungan RSUD dr. Harjono S. Ponorogo serta di sebuah joglo di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. 

Uang tersebut diduga merupakan hadiah yang diberikan kepada Sugiri, yang telah berperan dalam menetapkan dan mengendalikan proses pengadaan di RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo. 

Proses pengadaan tersebut dijalankan melalui mekanisme e-katalog oleh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen). Tujuan pemberian dana itu agar perusahaan milik Sucipto keluar sebagai pemenang proyek. 

Proyek yang dimaksud adalah Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun di RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo Tahun 2024. 

Atas perbuatan tersebut, Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. 

Selain suap, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5.572.000.000. 

Uang itu diterima Sugiri dari berbagai pihak, termasuk Yunus Mahatma dan Sucipto. 

Jaksa KPK menyebut, terdapat 28 transaksi atau daftar nama pemberi uang yang berkaitan dengan gratifikasi tersebut. 

"Terdakwa Sugiri Sancoko menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 5.572.000.000 atau sekitar itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Ponorogo,” ujar Jaksa. 

Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Sugiri didakwa tiga peristiwa, yang pertama karena mempertahankan jabatan Direktur RSUD Ponorogo, kedua penerimaan suap atas pekerjaan fisik RSUD, dan ketiga penerimaan gratifikasi sekitar Rp 5,5 miliar,” pungkas Jaksa. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Admin- Minggu, April 12, 2026 0
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas
GARUT, Surya Tribun .Com - Maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), memicu keres…

Berita Terpopuler

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Rabu, April 08, 2026
Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Rabu, April 08, 2026
*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

Rabu, April 08, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Kamis, April 09, 2026
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Sabtu, April 11, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026

Berita Terpopuler

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Rabu, April 08, 2026
Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Rabu, April 08, 2026
*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

Rabu, April 08, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Kamis, April 09, 2026
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Sabtu, April 11, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber