Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Kakek 70 Tahun di Tulungagung Cabuli Anak Tetangga, Modus Beri Uang Saku
Headline Hukrim

Kakek 70 Tahun di Tulungagung Cabuli Anak Tetangga, Modus Beri Uang Saku

Redaksi
Redaksi
07 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers dua kasus pencabulan. 

TULUNGAGUNG, SuryaTribun.Com - Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung membongkar dua kasus tindak pidana pencabulan. Salah satunya dilakukan oleh kakek berusia 70 tahun. 

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, kasus pertama terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), dengan tersangka berinisial M (70). 

Pelaku diduga mencabuli anak tetangganya sendiri sebanyak tujuh kali. 

"Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan tujuh kali, rinciannya tahun 2023 dua kali, 2025 sebanyak lima kali. Kasus terakhir terjadi pada 13 November 2025," ujar Iptu Andi kepada wartawan, Selasa, 07 April 2026. 

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan suasana rumah korban yang sedang sepi. 

Untuk melancarkan aksinya pelaku selalu melakukan bujuk rayu dan memberikan iming-iming uang saku mulai Rp 5.000 hingga Rp 20 ribu. 

"Korban ini tinggal di rumah bersama kakaknya, orang tuannya di Malaysia. Dalam aksi pelaku yang keenam sempat ketahuan, kemudian pelaku minta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya. 

Namun permintaan maaf tersebut diingkari oleh pelaku dan kembali melakukan aksi pencabulan. Bahkan saat itu pelaku nyaris memperkosa korban. 

"Saat kakak korban pulang, ia curiga dengan pakaian adiknya yang sedikit terbuka. Awalnya korban tidak mau membongkar perbuatan pelaku. Namun, saat didesak kakaknya akhirnya mengaku," ujarnya. 

Pasca insiden itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. 

Satreskrim pun langsung turun tangan dengan melakukan proses penyelidikan. 

"Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan M sebagai tersangka dan kami lakukan proses penahanan," kata Andi. 

Sementara itu, kasus kedua terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sendang. 

Tersangka adalah MR (32), sedangkan korban merupakan tetangganya sendiri yang masih berusia belasan tahun. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah tiga kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Aksi pelaku dijalankan saat korban sendiri di rumah. 

"Pelaku memaksa korban dan melakukan tindak asusila pencabulan. Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban bercerita ke temannya dan dilaporkan orang tua," ujar Andi. 

Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku akhirnya dilaporkan ke Polres Tulungagung. 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Fitri Erna bersyukur kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Pihaknya berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. 

"Harapannya dapat hukuman yang adil," ujar Fitri. 

Ia mengakui korban sempat depresi akibat kejadian tersebut. 

Namun, saat ini kondisinya mulai berangsur-angsur membaik dan mulai beraktivitas dengan normal. 

"Alhamdulillah sudah bisa sekolah. Untuk proses pemulihan psikis, korban mendapakan pendampingan dari Dinas KB Perlindungan Perempuan dan Anak Tulungagung," tuturnya. 

Saat ini dua tersangka kasus pencabulan tersebut ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi

Redaksi- Jumat, Mei 29, 2026 0
Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi
Dua tersangka kasus narkoba diringkus Satreskoba Polres Gresik, Jumat, 29 Mei 2026.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Satresnarkoba Polres Gresik meringkus pengedar…

Berita Terpopuler

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Rabu, Mei 27, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026

Berita Terpopuler

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Rabu, Mei 27, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber