Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Kakek 70 Tahun di Tulungagung Cabuli Anak Tetangga, Modus Beri Uang Saku
Headline Hukrim

Kakek 70 Tahun di Tulungagung Cabuli Anak Tetangga, Modus Beri Uang Saku

Redaksi
Redaksi
07 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers dua kasus pencabulan. 

TULUNGAGUNG, SuryaTribun.Com - Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung membongkar dua kasus tindak pidana pencabulan. Salah satunya dilakukan oleh kakek berusia 70 tahun. 

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, kasus pertama terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), dengan tersangka berinisial M (70). 

Pelaku diduga mencabuli anak tetangganya sendiri sebanyak tujuh kali. 

"Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan tujuh kali, rinciannya tahun 2023 dua kali, 2025 sebanyak lima kali. Kasus terakhir terjadi pada 13 November 2025," ujar Iptu Andi kepada wartawan, Selasa, 07 April 2026. 

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan suasana rumah korban yang sedang sepi. 

Untuk melancarkan aksinya pelaku selalu melakukan bujuk rayu dan memberikan iming-iming uang saku mulai Rp 5.000 hingga Rp 20 ribu. 

"Korban ini tinggal di rumah bersama kakaknya, orang tuannya di Malaysia. Dalam aksi pelaku yang keenam sempat ketahuan, kemudian pelaku minta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya. 

Namun permintaan maaf tersebut diingkari oleh pelaku dan kembali melakukan aksi pencabulan. Bahkan saat itu pelaku nyaris memperkosa korban. 

"Saat kakak korban pulang, ia curiga dengan pakaian adiknya yang sedikit terbuka. Awalnya korban tidak mau membongkar perbuatan pelaku. Namun, saat didesak kakaknya akhirnya mengaku," ujarnya. 

Pasca insiden itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. 

Satreskrim pun langsung turun tangan dengan melakukan proses penyelidikan. 

"Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan M sebagai tersangka dan kami lakukan proses penahanan," kata Andi. 

Sementara itu, kasus kedua terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sendang. 

Tersangka adalah MR (32), sedangkan korban merupakan tetangganya sendiri yang masih berusia belasan tahun. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah tiga kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Aksi pelaku dijalankan saat korban sendiri di rumah. 

"Pelaku memaksa korban dan melakukan tindak asusila pencabulan. Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban bercerita ke temannya dan dilaporkan orang tua," ujar Andi. 

Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku akhirnya dilaporkan ke Polres Tulungagung. 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Fitri Erna bersyukur kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Pihaknya berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. 

"Harapannya dapat hukuman yang adil," ujar Fitri. 

Ia mengakui korban sempat depresi akibat kejadian tersebut. 

Namun, saat ini kondisinya mulai berangsur-angsur membaik dan mulai beraktivitas dengan normal. 

"Alhamdulillah sudah bisa sekolah. Untuk proses pemulihan psikis, korban mendapakan pendampingan dari Dinas KB Perlindungan Perempuan dan Anak Tulungagung," tuturnya. 

Saat ini dua tersangka kasus pencabulan tersebut ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Redaksi- Senin, Juli 27, 2026 0
Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan
Razia warung pangku di Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur (Jatim), kembali menggencarkan penertiban warung p…

Berita Terpopuler

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Sabtu, Juli 25, 2026
BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Selasa, Juli 21, 2026
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Sabtu, Juli 25, 2026
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Selasa, Juli 21, 2026
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Selasa, Juli 21, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, Juli 25, 2026
Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

Selasa, Juli 21, 2026

Berita Terpopuler

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Sabtu, Juli 25, 2026
BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Selasa, Juli 21, 2026
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Sabtu, Juli 25, 2026
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Selasa, Juli 21, 2026
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Selasa, Juli 21, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, Juli 25, 2026
Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

Selasa, Juli 21, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber