Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Puspom Selidiki Dua Anggota TNI Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi
Headline Hukrim

Puspom Selidiki Dua Anggota TNI Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi

Admin
Admin
07 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Konferensi Pers kasus penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi sepanjang tahun 2025-2026, di Lapangan Bhayangkara, Selasa, 07 April 2026. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

“Kami sampaikan, di tahun 2025 itu ada, diduga ada dua personel yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan BBM,” ujar Wakil Komandan Puspom TNI, Marsekal Pertama Bambang Suseno, saat Konfrensi Pers, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa, 07 April 2026. 

Sejauh ini, kata Seno, dua prajurit yang belum diketahui identitasnya tersebut masih dalam proses penyidikan. 

“Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah. Ini posisinya ada di Jawa Tengah dan di Bekasi," ujar Seno. 

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi prajurit yang bermain dengan barang subsidi. 

"Kami tidak akan mentolerir, akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau beking oknum TNI. Karena, ini sudah menjadi komitmen dari pimpinan bahwa ini akan ditindak tegas," ujarnya. 

Dia menambahkan, pihaknya membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keterlibatan oknum TNI lainnya. 

Polri juga mewanti-wanti anggotanya agar tidak mencoba menjadi beking dalam bisnis ilegal ini. 

"Menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Setiap bentuk keterlibatan, baik sebagai pelaku maupun sebagai beking, akan dilakukan penindakan tegas oleh pimpinan. Tidak ada toleransi," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Selasa, 07 April 2026. 

"Tidak ada toleransi, hal ini juga menjadi komitmen bersama antara Polri dan rekan-rekan stakeholder yang lain, terutama dari rekan-rekan TNI tentunya,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi sepanjang 2025-2026 yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun. 

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan untuk mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat konflik global. 

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp 1.266.160.963.200," ujar Nunung saat Konferensi Pers, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 07 April 2026. 

Dia menjelaskan, kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp 516.812.530.200, sedangkan dari elpiji bersubsidi sekitar Rp 749.294.400.000. 

"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan. Itu yang bisa kita amankan untuk tadi mengantisipasi kebocoran keuangan negara," jelasnya. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ledakan di Waru Sidoarjo, Polisi Pastikan Tak Ada Warga Jadi Korban

Admin- Selasa, April 07, 2026 0
Ledakan di Waru Sidoarjo, Polisi Pastikan Tak Ada Warga Jadi Korban
Lokasi ledakan di kawasan Waru Sidoarjo.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) masih mendalami penyebab dan damp…

Berita Terpopuler

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Rabu, April 01, 2026
Kodem Wonogiri Dirikan Pos Pengamanan  Arus Mudik Lebaran Di Jalur Selatan

Kodem Wonogiri Dirikan Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran Di Jalur Selatan

Rabu, Maret 18, 2026
Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, Maret 17, 2026
Dukun Cabul di Magetan Ditangkap: Mengaku Tuhan Kedua, Terancam 12 Tahun Penjara

Dukun Cabul di Magetan Ditangkap: Mengaku Tuhan Kedua, Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, April 03, 2026
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Diamankan Kejagung

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Diamankan Kejagung

Senin, April 06, 2026

Berita Terpopuler

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Rabu, April 01, 2026
Kodem Wonogiri Dirikan Pos Pengamanan  Arus Mudik Lebaran Di Jalur Selatan

Kodem Wonogiri Dirikan Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran Di Jalur Selatan

Rabu, Maret 18, 2026
Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, Maret 17, 2026
Dukun Cabul di Magetan Ditangkap: Mengaku Tuhan Kedua, Terancam 12 Tahun Penjara

Dukun Cabul di Magetan Ditangkap: Mengaku Tuhan Kedua, Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, April 03, 2026
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Diamankan Kejagung

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Diamankan Kejagung

Senin, April 06, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber