Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Rp 1,26 Triliun
Headline Hukrim

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Rp 1,26 Triliun

Redaksi
Redaksi
07 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Konferensi Pers ungkap kasus penyelewengan BBM dan Elpiji subsidi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 07 April 2026. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar 755 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji bersubsidi sepanjang 2025-2026. 

Praktik ilegal itu diduga merugikan negara Rp 1,26 triliun. 

"Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp 1.266.260.963.200," ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifuddin saat Konferensi Pers, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 07 April 2026. 

Menurutnya, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi diperkirakan mencapai sekitar Rp 516,8 miliar. Sementara, kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi diperkirakan sekitar Rp 749,2 miliar. 

"Dengan rincian kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516.812.530.200 dan penyalahgunaan LPG bersubsidi sekitar Rp 749.294.400.000," tuturnya. 

Nunung mengatakan, angka tersebut menunjukkan besarnya dampak penyimpangan distribusi energi bersubsidi. 

Dia menegaskan, energi subsidi harusnya bisa dimanfaatkan masyarakat yang tidak mampu. 

"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi, barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan," katanya. 

Nunung menjelaskan, tingginya penyalahgunaan salah satunya terjadi karena beda harga antara BBM dan Elpiji subsidi dengan nonsubsidi. 

Menurutnya, selisih harga itu menjadi celah para tersangka meraup keuntungan pribadi. 

"Karena keuntungan yang menggiurkan, perbedaan harga antara yang bersubsidi dengan tidak bersubsidi ini cukup tinggi, sehingga masyarakat yang tidak bertanggung jawab ini memanfaatkan kelebihan harga ini untuk mencari keuntungan untuk kebutuhan pribadi," tuturnya. 

Dia mengatakan, Polri mengambil langkah untuk menjaga stabilitas distribusi energi, termasuk pengamanan jalur distribusi BBM dan elpiji bersubsidi. 

Nunung menegaskan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar subsidi ditujukan untuk mencegah kerugian negara dan memberi efek jera bagi pelaku. 

"Langkah ini merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas yang berdampak pada krisis energi," ujarnya. 

"Statement terakhir dari saya untuk para pelaku, kamu nekat, saya sikat. Kita tidak main-main. Situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja. Kalau masih nekat melakukan penyimpangan penyaluran subsidi barang bersubsidi berupa BBM dan Elpiji, kita akan melakukan upaya tegas tindakan tegas. Untuk itu, segera berhenti," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar 755 Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total, ada 672 tersangka yang ditangkap Bareskrim Polri. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi

Redaksi- Jumat, Mei 29, 2026 0
Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi
Dua tersangka kasus narkoba diringkus Satreskoba Polres Gresik, Jumat, 29 Mei 2026.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Satresnarkoba Polres Gresik meringkus pengedar…

Berita Terpopuler

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Rabu, Mei 27, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026

Berita Terpopuler

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Rabu, Mei 27, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber