Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Rp 1,26 Triliun
Headline Hukrim

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Rp 1,26 Triliun

Admin
Admin
07 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Konferensi Pers ungkap kasus penyelewengan BBM dan Elpiji subsidi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 07 April 2026. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar 755 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji bersubsidi sepanjang 2025-2026. 

Praktik ilegal itu diduga merugikan negara Rp 1,26 triliun. 

"Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp 1.266.260.963.200," ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifuddin saat Konferensi Pers, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 07 April 2026. 

Menurutnya, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi diperkirakan mencapai sekitar Rp 516,8 miliar. Sementara, kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi diperkirakan sekitar Rp 749,2 miliar. 

"Dengan rincian kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516.812.530.200 dan penyalahgunaan LPG bersubsidi sekitar Rp 749.294.400.000," tuturnya. 

Nunung mengatakan, angka tersebut menunjukkan besarnya dampak penyimpangan distribusi energi bersubsidi. 

Dia menegaskan, energi subsidi harusnya bisa dimanfaatkan masyarakat yang tidak mampu. 

"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi, barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan," katanya. 

Nunung menjelaskan, tingginya penyalahgunaan salah satunya terjadi karena beda harga antara BBM dan Elpiji subsidi dengan nonsubsidi. 

Menurutnya, selisih harga itu menjadi celah para tersangka meraup keuntungan pribadi. 

"Karena keuntungan yang menggiurkan, perbedaan harga antara yang bersubsidi dengan tidak bersubsidi ini cukup tinggi, sehingga masyarakat yang tidak bertanggung jawab ini memanfaatkan kelebihan harga ini untuk mencari keuntungan untuk kebutuhan pribadi," tuturnya. 

Dia mengatakan, Polri mengambil langkah untuk menjaga stabilitas distribusi energi, termasuk pengamanan jalur distribusi BBM dan elpiji bersubsidi. 

Nunung menegaskan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar subsidi ditujukan untuk mencegah kerugian negara dan memberi efek jera bagi pelaku. 

"Langkah ini merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas yang berdampak pada krisis energi," ujarnya. 

"Statement terakhir dari saya untuk para pelaku, kamu nekat, saya sikat. Kita tidak main-main. Situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja. Kalau masih nekat melakukan penyimpangan penyaluran subsidi barang bersubsidi berupa BBM dan Elpiji, kita akan melakukan upaya tegas tindakan tegas. Untuk itu, segera berhenti," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar 755 Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total, ada 672 tersangka yang ditangkap Bareskrim Polri. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ledakan di Waru Sidoarjo, Polisi Pastikan Tak Ada Warga Jadi Korban

Admin- Selasa, April 07, 2026 0
Ledakan di Waru Sidoarjo, Polisi Pastikan Tak Ada Warga Jadi Korban
Lokasi ledakan di kawasan Waru Sidoarjo.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) masih mendalami penyebab dan damp…

Berita Terpopuler

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Rabu, April 01, 2026
Kodem Wonogiri Dirikan Pos Pengamanan  Arus Mudik Lebaran Di Jalur Selatan

Kodem Wonogiri Dirikan Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran Di Jalur Selatan

Rabu, Maret 18, 2026
Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, Maret 17, 2026
Dukun Cabul di Magetan Ditangkap: Mengaku Tuhan Kedua, Terancam 12 Tahun Penjara

Dukun Cabul di Magetan Ditangkap: Mengaku Tuhan Kedua, Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, April 03, 2026
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Diamankan Kejagung

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Diamankan Kejagung

Senin, April 06, 2026

Berita Terpopuler

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Rabu, April 01, 2026
Kodem Wonogiri Dirikan Pos Pengamanan  Arus Mudik Lebaran Di Jalur Selatan

Kodem Wonogiri Dirikan Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran Di Jalur Selatan

Rabu, Maret 18, 2026
Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, Maret 17, 2026
Dukun Cabul di Magetan Ditangkap: Mengaku Tuhan Kedua, Terancam 12 Tahun Penjara

Dukun Cabul di Magetan Ditangkap: Mengaku Tuhan Kedua, Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, April 03, 2026
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Diamankan Kejagung

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Diamankan Kejagung

Senin, April 06, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber